Sudah 65 Orang Diperiksa Soal Tunjangan DPRD Ponorogo,  Perbup Diduga Dikebut Semalam

PONOROGO (Realita)– Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode tahun 2019-2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 65 orang saksi untuk mengurai benang kusut dalam pemenuhan hak fasilitas wakil rakyat tersebut.

Pemeriksaan maraton ini melibatkan lintas sektor. Dari total puluhan saksi yang dipanggil, sebanyak 25 orang merupakan anggota dewan aktif, 7 orang mantan anggota dewan, dan sisanya merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Ponorogo.

Terbaru, pada hari ini, penyidik Kejari Ponorogo kembali memanggil empat anggota DPRD aktif untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keempat legislator tersebut adalah Suhari (Fraksi PKB), Eko Prio Utomo (Fraksi Golkar), Vikso Rubianto (Fraksi PKB), dan Mahfud (Fraksi PKB), Kamis (16/07/2026). 

Ditemui usai pemeriksaan, Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PKB, Suhari, membenarkan bahwa kehadirannya di korps adhiyaksa tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban hukum memberikan keterangan seputar tunjangan perumahan.

Suhari enggan membeberkan detail materi pokok perkara dan meminta awak media untuk mengonfirmasikannya langsung ke tim penyidik. Namun, ia mengakui adanya temuan dari penyidik terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 15 persen yang bersifat final.

"Setelah saya tadi membaca apa itu pemotongan pajak yang ditunjukkan dari penyidik, itu memang 15 persen PPh final itu belum dipotong. Artinya, itu masih include (termasuk) dengan nilai tunjangan perumahan. Dan saya baru tahu itu," ujar Suhari.

Suhari menambahkan, besaran tunjangan perumahan yang diterimanya berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan, yang langsung ditransfer menyatu bersama komponen gaji bulanan.

Saat disinggung mengenai dinamika pembahasan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) maupun prosedur taksiran nilai (appraisal) yang kabarnya dikebut dalam semalam, Suhari mengaku sama sekali tidak mengetahui proses tersebut. Ia berdalih pada periode pembahasan itu dirinya berada di Badan Musyawarah (Bamus), bukan di Badan Anggaran (Banggar).

Kendati demikian, Suhari menegaskan sikap kooperatifnya jika nantinya auditor resmi menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Tetapi yang perlu digarisbawahi, kalau memang ini nanti ditemukan ada kerugian negara oleh auditor, tentu saya sebagai warga negara yang baik, wajib dan taat hukum untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Apakah hari ini atau besok, saya siap," tegas Suhari.

Senada dengan Suhari, Anggota DPRD Ponorogo lainnya, Vikso Rubianto, juga mengaku tidak mengetahui secara mendetail mengenai formulasi perhitungan tunjangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejari.

Vikso membenarkan bahwa secara aturan, terdapat stratifikasi nominal tunjangan perumahan yang disesuaikan dengan posisi struktur di kedewanan.

"Ya ada perbedaan (besaran tunjangan) antara ketua, wakil, dan anggota. Saya sendiri sebagai anggota," kata Vikso singkat sebelum menyudahi wawancara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo masih terus melakukan pendalaman guna menghitung total kerugian negara secara pasti dan menentukan kelanjutan status hukum perkara ini.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru