JAKARTA (Realita)- Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri menyita perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah laporan harta kekayaannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat mencapai *Rp18.261.445.180*.
*Naik Hampir 3 Kali Lipat dalam Setahun*
LHKPN menunjukkan adanya lonjakan signifikan pada tahun pertama Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Total hartanya naik sekitar Rp12 miliar, atau hampir 3 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Aset terbesar Febrie berasal dari tanah dan bangunan senilai *Rp14.852.820.000*. Pria 58 tahun itu tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan:
1. 2 bidang di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar dan Rp10,8 miliar
2. 2 bidang di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta dan Rp644 juta
3. 1 bidang di Bandung senilai Rp473 juta
L
*Rincian Harta Lainnya*
Selain properti, Febrie juga tercatat memiliki:
- *Alat transportasi dan mesin*: Rp2.310.500.000
Terdiri dari 4 mobil: Honda HR-V Rp300 juta, Toyota Land Cruiser Prado Rp502 juta, Peugeot New 2008 AT Rp530 juta, dan Toyota Alphard Rp978,5 juta.
- *Harta bergerak lainnya*: Rp60.000.000
- *Kas dan setara kas*: Rp938.125.180
- *Harta lainnya*: Rp100.000.000
Dengan rincian tersebut, total keseluruhan harta kekayaan Febrie Adriansyah di LHKPN 2025 mencapai *Rp18.261.445.180*.
Kini, setelah perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejagung dengan Sprindik baru, status Febrie kembali sebagai saksi. Penyidik Kejagung masih mempelajari BAP dan alat bukti sebelum menentukan penetapan tersangka.
Editor : Redaksi