MADIUN (Realita) – Pengamat kebijakan publik asal Kota Madiun, Iwan Susanto, menilai berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto semakin memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Madiun.
Menurut Iwan, keterangan para saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta tata kelola pemerintahan yang baik.
"Semakin jelas dari fakta-fakta persidangan bahwa pembangunan yang selama ini dipuji sebagai keberhasilan ternyata diduga banyak yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Baik dari sisi teknis maupun pelaksanaannya, banyak hal yang patut dipertanyakan," ujar Iwan, Rabu (15/7/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dalam persidangan pada Kamis (9/7/2026), yang mengakui telah mengubah surat permohonan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) kepada salah satu perguruan tinggi atas arahan mantan Wali Kota Madiun.
Menurut Iwan, apabila perubahan dokumen tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kepentingan tertentu dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas kesalahan administrasi.
"Kalau petunjuk teknis dan prosedurnya diubah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, itu bukan lagi persoalan administrasi. Kondisi tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Iwan juga menyoroti keterangan Sekda mengenai adanya permintaan dana operasional sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, apabila fakta tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
"Sepengetahuan saya, tidak ada ketentuan yang membenarkan pemerintah daerah memberikan dana kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan pengamanan proyek pemerintah. Jika memang fakta itu benar, tentu harus didalami agar diketahui duduk persoalannya berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, Iwan menilai posisi Sekda sebagai pejabat karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme birokrasi serta memastikan setiap kebijakan kepala daerah tetap berada dalam koridor hukum.
"Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi di lingkungan ASN. Karena itu, Sekda semestinya mampu memberikan pertimbangan, bahkan mengingatkan kepala daerah apabila terdapat kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar mengikuti perintah," ungkapnya.
Tak hanya itu, Iwan juga mengkritisi penggunaan dua sumber pendanaan, yakni APBD dan CSR, dalam satu kegiatan pembangunan. Menurutnya, skema tersebut harus memiliki dasar hukum, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses penganggaran maupun pengawasan.
"Setiap sumber pendanaan memiliki aturan tersendiri. Ketika APBD dan CSR digunakan dalam satu kegiatan, mekanismenya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Di sisi lain, ia menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis juga perlu dievaluasi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dinilai harus memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, pengawasan terhadap proyek-proyek strategis harus dilakukan secara maksimal agar setiap pelaksanaan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum," terangnya.
Iwan juga menyoroti kesaksian mantan Kepala Dinas PUPR terkait dugaan mekanisme pengumpulan komitmen fee yang disebut dilakukan melalui bawahan. Menurutnya, apabila mekanisme tersebut benar terjadi sebagaimana diungkap dalam persidangan, maka hal itu harus menjadi perhatian serius penyidik.
"Kalau memang benar ada mekanisme seperti yang terungkap di persidangan, tentu harus didalami lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana alur perintahnya, dan bagaimana konstruksi hukumnya," kata Iwan.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang muncul di persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan dapat menjadi bahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya.
"Saya meyakini seluruh fakta persidangan, termasuk kesaksian Sekda maupun mantan pejabat PUPR, akan menjadi bahan pertimbangan KPK untuk menilai apakah masih terdapat dugaan tindak pidana lain yang perlu ditindaklanjuti. Namun pada akhirnya semua harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi