SETARA INSTITUTE: Kejagung 'Menghina Publik', Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah 

JAKARTA (Realita)- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. 

Dalam komentar persnya, Rabu 16 Juli 2026, Hendardi menyebut Kejagung "menghina publik" dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut.

"Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat," ujar Hendardi.

3 Kejanggalan Fundamental Kasus Febrie

Menurut Hendardi, ada 3 kejanggalan utama dalam penanganan kasus ini oleh Kejagung:

1. Perubahan Status Hukum Tanpa Penjelasan

Sebelum dilimpahkan Polri, Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah diambil alih Kejagung melalui Sprindik baru, keduanya justru berstatus saksi.  

"Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik," tegasnya.

2. Ketidakjelasan Keberadaan dan Pencekalan

Hendardi menyoroti tidak adanya kepastian dari Kejagung soal posisi Febrie. Ia menyebut pencekalan yang ada hanya berlaku 20 hari dan hanya berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya.  

"Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara," katanya.

3. Tidak Ada Penahanan

Meski hukum tidak mewajibkan penahanan, Hendardi menilai perkara korupsi dengan nilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harusnya disertai argumentasi kuat jika tidak ditahan.  

"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ujarnya.

Desak KPK Ambil Alih dan Presiden Turun Tangan

Hendardi menilai rangkaian kejanggalan itu menunjukkan adanya konflik kepentingan di Kejagung. Karena itu ia mendesak KPK mengambil alih.

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik," katanya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak pasif.  

"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata," tegas Hendardi.

Lebih lanjut, ia mendesak Febrie segera ditahan demi efektivitas penyidikan.

"Penahanan bukan penghukuman, melainkan instrumen untuk mencegah pelarian, perusakan alat bukti, dan pengaruh terhadap saksi," jelasnya.

Hendardi menyebut perkara ini sebagai ujian legitimasi pemberantasan korupsi.  

"Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya," pungkasnya.

Ia mengajak masyarakat sipil, media, dan akademisi terus mengawal kasus ini. "Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik."

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas desakan SETARA Institute tersebut.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru