BATU (Realita)- Puluhan warga dusun Junggo, Desa Tulungrejo Kota Batu yang awalnya adem tiba tiba berubah menjadi panas saat Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan keputusan pelaksanaan Konstatering atau pencocokan batas tanah terkait permohonan eksekusi atas lahan seluas 4.731 meter persegi yang ditempati 45 Kepala keluarga oleh dr Widya.
Saat dilapangan sempat terjadi saling bersitegang antara kuasa hukum termohon dari warga dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang yang begitu ngotot akan melaksanakan Konstatering sesuai surat tugas.
Tetapi setelah ada break sebentar untuk berkoordinasi dengan tim dari PN Malang akhirnya diambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Konstatering, yang langsung disambut gembira puluhan warga sambil meriakan alhamdulilah. Senin (17/11/2025)
Kegiatan ini disaksikan oleh, Khamim Tohari anggota DPRD Batu, Camat Bumiaji, Kades Tulungrejo, Polres Batu, kuasa termohon dan pemohon serta puluhan warga Dusun Junggo.
Saat Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dipimpin, Ramli Hidayat, SH., M.H.,akhirnya membacakan keputusan sesuai dengan petunjuk dari Kepala Pengadilan (PN) Malang untuk pelaksanaan Konstatering pada hari ini di tunda.
" Kami berharap, masyarakat dengan kuasa pemohon terjadi perdamaian, yang jelas kami disini hanya menunda pelaksanaan Konstatering. Kalau sewaktu-waktu tidak ada perdamaian kami harus tetap melaksanakan penegakan hukum karena kami ada putusan," ujar Ramli Hidayat.
Rahmli Hidayat menyampaikan ada pertanyaan dari kuasa pemohon mengenai batas waktu penundaan terkait Konstatering ini. Seperti yang disampaikan oleh kuasa termohon tadi mau berbicara dengan kuasa pemohon.
" Kepada masyarakat terutama kuasa termohon, Bapak anggota dewan minta tolong jangan terlalu lama tercapainya perdamaian ini. Karena ini adalah prodak hukum yang nantinya kuasa pemohon akan menanyakan terus kepada kami. Dan saya berharap kepada kuasa pemohon silahkan berkomunikasi dengan kuasa termohon dan masyarakat yang ada disini semoga terjadi perdamaian," harap Ramli.
Selanjutnya, Ramli Hidayat mengungkapkan, berdasarkan permintaan dari kuasa pemohon sepakat untuk berkomunikasi dengan termohon, dan apa bila tidak terjadi perdamaian kuasa pemohon akan bersurat kepadanya untuk melanjutkan pelaksanaan Konstatering ini.ton
Editor : Redaksi