JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan korupsi KPR Fiktif di BTN Kantor Cabang Karawang senilai Rp237 Miliar semakin membuka tabir. Publik kini bertanya-tanya, seberapa dalam dugaan keterlibatan petinggi Bank Tabungan Negara (BTN)?
Kejanggalan muncul saat Realita.co mencoba mengkonfirmasi mekanisme persetujuan KPR di internal BTN kepada Com Dep Head BTN Akhmad Baihaqi, Sabtu (5/9/2026). Bukannya menjawab, nomor WhatsApp awak media justru diblokir.
“Aneh aja, kok di blokir. Begitu pula dalam hak jawab yang dikirimkan ke email Redaksi beberapa bulan lalu, tujuannya untuk Realita.co tetapi isinya untuk media lain. Masa sekelas Bank Tabungan Negara tidak profesional dalam proses surat menyurat, padahal pemberitaan kita selalu berimbang,” ujar Pemimpin Redaksi Realita.co, Sabtu (5/9/2026).
Sebelumnya BTN sempat mengirimkan hak jawab tertanggal 20 Mei 2026. Namun redaksi menilai, proses jurnalistik Realita.co sudah sesuai kaidah dan azas cover both side.
Kejari Baru Tetapkan 3 Tersangka, Praktisi: Itu, Baru Kulitnya
Hingga kini Kejari Karawang baru menetapkan 3 (tiga) orang Direksi dari pihak swasta sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari temuan audit BPK.
Namun Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, menilai pengungkapan itu belum menyentuh akar persoalan.
“Itumah hanya baru, kulitnya saja. Modus KPR fiktif ini pasti melibatkan orang dalam. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan kredit itu larinya ke Pusat dan kewenangan Kepala Cabang serta KPA. Tidak mungkin bisa cair kalau tidak ada persetujuan internal di tubuh BTN,” tegas Prof Trubus kepada Realita.co, Jumat (4/9/2026).
Ia mendesak Kejari Karawang agar tidak berhenti di level pelaksana. Bila perlu minta backup Kejati Jabar hingga Kejaksaan Agung untuk membongkar skandal di tubuh BTN.
“Dalam hal ini Kejari Karawang tidak boleh putus di sini saja. Harus sampai ke hulunya. Semua pihak yang memiliki peran, baik yang melakukan, memerintahkan, maupun yang membiarkan, harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Trubus juga menyoroti peran Bank Indonesia dan OJK sebagai pengawas perbankan. Menurutnya, keduanya harus ikut dimintai keterangan karena ada celah pengawasan sistemik di BUMN, yakni bank plat merah.
“Intinya jangan sampai masuk angin. Kasus sebesar ini harus terang benderang agar kepercayaan publik terhadap BTN dan penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
Berbarengan dengan Kasus, BTN Rombak 5 Direksi
Publik makin curiga karena di tengah bergulirnya kasus ini, BTN menggelar RUPSLB dan mencopot 5 Direksi sekaligus. Mulai dari Direktur Finance hingga Direktur IT.
Kebetulan atau ada hubungannya? Publik menanti langkah berani Kejari Karawang untuk menjawabnya.(Ang)
Editor : Redaksi