Di Persidangan, Thariq Megah Ungkap Rochim Pernah Minta Lima Paket PL atas Arahan Maidi

MADIUN (Realita) – Kesaksian Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dalam persidangan perkara dugaan korupsi mengungkap adanya arahan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait pemberian paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) kepada Rochim Ruhdiyanto.

Hal itu disampaikan Thariq saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026). 

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq menyebut Maidi pernah mengarahkan agar Rochim diberi satu atau dua paket pekerjaan PL.

 

“Pak Wali memberikan arahan kepada saya, Pak Rochim dikasih satu atau dua pekerjaan PL,” kata Thariq menjawab pertanyaan JPU.

 

Keterangan tersebut muncul ketika JPU menggali rekam jejak pekerjaan Rochim di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sejak 2019. Rochim diketahui merupakan penyedia jasa melalui CV Sekar Arum.

 

“Pak Rochim selaku penyedia jasa di Kota Madiun. Perusahaannya CV Sekar Arum. Kalau di Dinas PUPR pernah, sepengetahuan saya di Dinas Perkim juga pernah mengerjakan,” ujar Thariq.

 

JPU kemudian mendalami hubungan antara Rochim dan Maidi. Thariq mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah keduanya memiliki hubungan khusus. Namun, ia menyebut Rochim hampir setiap tahun memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkot Madiun, khususnya pada Dinas PUPR.

 

“Yang saya tahu, Pak Rochim pada 2025 aktif mengerjakan urukan di TPA Winongo. Setahu saya, kalau diperintah Pak Wali, Pak Rochim cepat,” ungkapnya.

 

JPU selanjutnya menanyakan apakah Maidi pernah memberikan instruksi agar paket pekerjaan tertentu di Dinas PUPR diberikan kepada Rochim. Thariq membenarkan bahwa dirinya pernah menerima arahan tersebut.

 

Menurut Thariq, Rochim juga beberapa kali meminta pekerjaan, baik secara langsung kepadanya maupun melalui bawahannya. Dalam salah satu kesempatan, Rochim bahkan menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah Maidi untuk mengerjakan lima paket PL di Dinas PUPR.

 

“Pak Rochim bilang bahwa saya disuruh Pak Wali untuk mengerjakan lima PL di PU,” tutur Thariq.

 

Mendengar permintaan tersebut, Thariq mengaku kemudian mengonfirmasikannya kepada Maidi. Namun, menurut kesaksiannya, Maidi tidak menyetujui seluruh lima paket yang diminta dan hanya mengizinkan dua pekerjaan diberikan kepada Rochim.

“Kemudian saya konfirmasi kepada Pak Wali. Seingat saya, beliau menyampaikan, ‘Yo wis, dikasih dua saja,’” tandas Thariq.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru