Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Dusun Padenganploso Lamongan Menuai Polemik

LAMONGAN (Realita)— Pelantikan Kepala Dusun Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, diwarnai polemik.

Kepala Desa Padenganploso, Shokib, diduga melakukan praktik jual beli jabatan dengan modus permintaan “mahar” puluhan juta rupiah.

Warga berinisial MH mengaku pernah dijanjikan jabatan Kepala Dusun oleh Kades. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, MH mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp80 juta.

“Pak Kades minta uang Rp3 juta dengan skema dua amplop. Katanya Rp2 juta untuk Camat dan Rp1 juta untuk Dinas PMD,” ungkap MH.

Namun, hingga kini jabatan yang dijanjikan kepada MH tidak kunjung terwujud.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Padenganploso. Di tengah rencana rekrutmen terbuka untuk empat formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Agustus 2026, Kepala Desa justru disebut melakukan mutasi perangkat desa secara sepihak.

Dugaan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Shokib. Sementara MH mengaku sebagai pihak yang merasa dirugikan. Pengurus Karang Taruna Plosokuning, Aditya, turut mendampingi warga dalam persoalan tersebut.

“Kabarnya, Kepala Dusun yang baru dilantik juga dimintai mahar Rp60 juta oleh Kades,” ujar Aditya.

Pelantikan Kepala Dusun Plosokuning dilakukan pada September 2026. Seorang Kaur Perencanaan disebut dimutasi menjadi Kepala Dusun Plosokuning, meski masih terdapat tiga formasi perangkat desa yang kosong, termasuk posisi Kepala Dusun Padengan.

Karang Taruna menilai proses mutasi tersebut janggal dan terkesan dipaksakan. Warga juga mempertanyakan surat pernyataan bantahan dari Kepala Dusun yang dilantik karena diduga dibuat di bawah tekanan.

“Tidak lama setelah surat itu dibuat, undangan pelantikan langsung disebarkan melalui grup WhatsApp,” imbuh Aditya.

“Kami mencari keadilan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan perangkat desa,” tegasnya.

Menurut keterangan warga, permintaan “mahar” tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebagian pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Dana atas nama Shokib, sementara sebagian lainnya menggunakan skema amplop.

Kepala Desa Padenganploso, Shokib, membantah adanya transaksi maupun perjanjian terkait jabatan tersebut.

“Tidak ada transaksi apa pun dan perjanjian apa pun,” kata Shokib, Jumat, 4 September 2026.

Saat ditanya mengenai dugaan bukti transfer, Shokib belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Pucuk, Nurul Misbah, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Tidak tahu, Mas. Tolong konfirmasi ke Pak Kades saja,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan resmi terkait dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru