LAMONGAN (Realita)— Polemik pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan kembali memanas. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada substansi regulasi yang tengah disiapkan, tetapi juga pada transparansi proses pembentukan hingga agenda pembahasannya di DPRD Lamongan.
Situasi tersebut mencuat setelah proses harmonisasi empat Raperda inisiatif DPRD disebut menemui jalan buntu. Di sisi lain, proses harmonisasi lima Raperda yang merupakan usulan eksekutif juga dinilai berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengetahui proses pembentukan sembilan Raperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026 tersebut.
Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika sejumlah aktivis dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Jumat (28/8/2026).
Kedatangan aktivis bukan sekadar untuk mempertanyakan substansi Raperda. Mereka secara khusus meminta penjelasan mengenai tahapan pembentukan lima Raperda bentukan eksekutif, mulai dari proses harmonisasi, status draf terakhir, hingga kapan regulasi tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, aktivis Jamal ditemui Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Lamongan, Dwi Nur Shofiyah, S.H.
Menurut Shofi, seluruh draf Raperda yang telah melalui proses harmonisasi sudah berada pada tahap final dan telah diserahkan kepada pihak legislatif untuk proses selanjutnya.
"Semua draf raperda sudah kita kirim ke dewan beserta surat pengantarnya, dan sudah dijadwalkan untuk rapat pembahasannya," ujar Shofi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi titik awal munculnya pertanyaan dari para aktivis. Sebab, ketika ditanya mengenai tanggal pasti agenda pembahasan di DPRD Lamongan, Shofi disebut tidak dapat memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut.
Bagi Jamal, persoalan tersebut penting karena jadwal pembahasan merupakan bagian dari proses legislasi yang semestinya dapat diketahui publik. Apalagi, Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat.
Persoalan semakin berkembang ketika aktivis meminta akses terhadap salinan draf Raperda versi final yang disebut telah dikirimkan kepada DPRD.
Pada kesempatan tersebut, menurut Jamal, muncul penjelasan bahwa draf masih berada dalam proses revisi tim penyusun. Penjelasan itu dinilai tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut seluruh draf sudah final dan telah dikirimkan kepada DPRD.
Perbedaan keterangan tersebut langsung dipertanyakan Koordinator Advokasi Jamal, Khoirul Huda.
"Kata Bu Shofi tadi draf sudah dikirim ke DPRD, kok sekarang bilang masih di tim penyusun?" sanggah Huda.
Bagi Huda, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah dokumen tersebut sudah dikirim atau masih dalam proses penyempurnaan. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbedaan informasi mengenai status dokumen yang justru disampaikan dalam satu forum yang sama.
Untuk memperoleh kepastian, aktivis kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Ro'is, S.H., M.Hum.
Keterangan yang disampaikan Ro'is justru kembali memperkuat adanya perbedaan informasi yang diterima para aktivis.
Menurut Ro'is, draf Raperda telah dikirimkan kepada DPRD pada Senin sebelumnya. Ia juga menyebut pembahasan Raperda tersebut direncanakan berlangsung pada 1 September 2026.
"Draf raperda sudah kita kirim Senin yang lalu, dan direncanakan akan dibahas oleh DPRD tanggal 1 September besok. Kalau ingin akses drafnya, silakan hubungi Bu Shofi," ungkap Ro'is.
Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada substansi Raperda. Justru, muncul pertanyaan mengenai koordinasi dan keseragaman informasi di internal Bagian Hukum Setda Lamongan.
Di satu sisi disebutkan draf telah final dan dikirimkan kepada DPRD. Namun di sisi lain, terdapat keterangan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam proses revisi tim penyusun.
Dua keterangan tersebut menjadi titik yang dipersoalkan Jamal.
Aktivis menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dokumen, tahapan pembahasan, serta substansi Raperda yang nantinya akan dibahas oleh DPRD.
Terlebih, apabila pembahasan benar-benar dijadwalkan pada 1 September 2026, maka publik hanya memiliki waktu yang relatif singkat untuk mengetahui materi regulasi yang akan dibahas oleh lembaga legislatif tersebut.
Jamal mempertanyakan apakah draf yang akan dibahas DPRD merupakan draf yang benar-benar telah selesai melalui proses harmonisasi, atau masih memungkinkan adanya perubahan substansi sebelum pembahasan berlangsung.
Bagi mereka, transparansi bukan hanya persoalan membuka dokumen setelah regulasi selesai dibahas. Keterbukaan seharusnya dimulai sejak proses penyusunan, harmonisasi, penyampaian kepada DPRD, hingga pembahasan bersama.
Jamal juga menyoroti apa yang mereka nilai sebagai pola minimnya keterbukaan dalam proses pembentukan sembilan Raperda tahun ini.
Secara keseluruhan terdapat sembilan Raperda yang menjadi perhatian, terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan lima Raperda usulan eksekutif.
Kesembilan Raperda tersebut disebut Jamal terus menuai kritik dari masyarakat. Organisasi tersebut bahkan menyatakan sikap menolak seluruh Raperda yang mereka persoalkan karena menilai regulasi tersebut belum menunjukkan keberpihakan yang cukup terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Namun, di tengah polemik tersebut, satu persoalan yang kini menjadi sorotan adalah transparansi proses legislasi itu sendiri.
Jamal menilai publik jangan sampai hanya mengetahui sebuah Perda setelah regulasi tersebut ditetapkan. Masyarakat, menurut mereka, harus diberi ruang untuk mengetahui sekaligus mengawal prosesnya sejak awal.
"Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek ketika sebuah regulasi sudah ditetapkan, sementara ketika proses pembentukannya berlangsung justru minim informasi," tegas Huda.
Jamal memastikan akan terus menelusuri proses pembahasan sembilan Raperda tersebut, termasuk memastikan apakah draf yang akan dibahas DPRD benar-benar merupakan dokumen final hasil harmonisasi.
Kini perhatian publik mengarah pada satu agenda: pembahasan Raperda di DPRD Lamongan yang disebut dijadwalkan pada 1 September 2026.
Apakah agenda tersebut benar-benar berjalan sesuai jadwal? Draf mana yang akan menjadi dasar pembahasan? Dan apakah masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut sebelum pembahasan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten Lamongan.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi