Puluhan Warga Sugihwaras Tuntut Pengembalian Uang Sisa PTSL, Kades Walk Out dari Forum

LAMONGAN (Realita) — Polemik terkait uang sisa biaya pengurusan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat.

Puluhan warga mendatangi Balai Desa Sugihwaras pada Rabu (26/8/2026) untuk meminta kejelasan sekaligus menuntut pengembalian uang sisa biaya pengurusan PTSL. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Kecamatan Deket dan dihadiri unsur Forkopimcam, di antaranya Camat Deket, Kapolsek Deket, serta Koramil Deket.

Audiensi berlangsung cukup tegang ketika perwakilan warga, Mustakim, meminta Kepala Desa Sugihwaras, Ilham, memberikan kepastian terkait tuntutan pengembalian uang tersebut, termasuk meminta kesediaan kepala desa menandatangani kesepakatan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Sugihwaras Ilham mengatakan, pemerintah desa hanya menjalankan hasil musyawarah desa terkait pelaksanaan PTSL.

“Pemerintahan desa itu hanya sebagai pelaksana dari program desa. PTSL ini sudah dimusyawarahkan dan dokumennya lengkap. Musyawarah pelaksanaannya dilakukan tahun lalu, sehingga hari ini kami tinggal melaksanakan hasil musyawarah masyarakat terkait PTSL,” jelas Ilham.

Menurutnya, sejak awal masyarakat telah mendapatkan sosialisasi mengenai biaya PTSL sebesar Rp800.000 Apabila kemudian terdapat sisa anggaran, menurut Ilham, hasil musyawarah menyepakati dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa dan menjadi bagian dari pendapatan asli desa (PAD).

“Ketika ada sisa dari PTSL, itu dimusyawarahkan dan digunakan untuk pembangunan desa sebagai aset desa atau pemasukan ke desa. Dari PAD desa kemudian dibahas akan digunakan untuk apa,” ujarnya.

Ilham juga membantah jika pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa mekanisme. Ia menyebut penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kebutuhan pembangunan.

Ia menjelaskan, dana yang telah digunakan untuk pembangunan dicairkan sesuai kebutuhan melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas), bukan secara langsung oleh kepala desa.

“Pengambilan rekening bukan kepala desa. Kepala desa sesuai RAB menyampaikan kebutuhan pencairan karena akan digunakan untuk pembangunan. Kemudian pencairan dilakukan oleh bendahara dan ketua Pokmas sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ilham menambahkan, masih terdapat pembangunan yang belum direalisasikan karena menunggu kondisi musim kemarau. Salah satunya terkait pekerjaan lapangan yang menurutnya baru dapat dilakukan saat kondisi tanah memungkinkan.
Ia juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut masih dipermasalahkan apabila sebelumnya pemerintah desa telah diminta menyiapkan perencanaan pembangunan.

“Kalau ini dianggap masalah, kenapa kejaksaan dan inspektorat memerintahkan untuk segera dibangun? Kami sudah membuat RAB dan perencanaan. Bagi kami, pemerintah daerah sudah clear dan kami berkonsentrasi membangun desa,” katanya.

Namun, suasana forum semakin memanas setelah terjadi perbedaan pandangan antara kepala desa dan perwakilan warga. Kepala Desa Sugihwaras kemudian meninggalkan forum atau walk out.
Perwakilan warga, Mustakim, menyayangkan sikap tersebut. Ia menegaskan tuntutan utama warga adalah pengembalian uang sisa PTSL yang disebutnya mencapai sekitar Rp279 juta.

“Tuntutan kami yang pertama adalah pengembalian uang PTSL sebagaimana yang menjadi temuan dan arahan dari Kejaksaan Lamongan. Sampai saat ini belum ada musyawarah khusus terkait pengembalian uang PTSL,” ujar Mustakim.

Ia mengatakan, warga memberikan waktu selama dua minggu untuk dilaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) yang membahas persoalan tersebut. Musyawarah diharapkan dapat difasilitasi oleh pihak Kecamatan Deket, Polsek Deket, dan Koramil Deket.

“Terhitung mulai hari ini, selama dua minggu harus ada Musdesus terkait PTSL yang dijembatani oleh kecamatan, Polsek, dan Koramil,” tegasnya.

Advertorial

Mustakim menambahkan, apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, warga mengancam akan kembali menggelar aksi.

“Kalau dalam dua minggu tidak ditepati, kami bersama warga akan melakukan aksi tahap kedua,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Sugihwaras Fauzi Nur Rofik mengatakan, pihaknya mendukung aspirasi masyarakat agar persoalan uang sisa PTSL dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau dilakukan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat akan memahami bahwa uang itu harus dikembalikan. Kalau masih berbelit-belit, itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya.

Fauzi juga mempertanyakan keterlibatan BPD dalam pengelolaan dana serta proses pembangunan yang disebut bersumber dari sisa anggaran PTSL. Menurutnya, BPD belum mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

“BPD tidak pernah dilibatkan. Ada dokumen-dokumen yang tidak pernah kami ketahui, baik terkait pembangunan maupun salinan musyawarah desa,” ungkapnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut akan menjadi agenda BPD untuk ditindaklanjuti dengan meminta kejelasan dokumen dan mekanisme pengelolaan dana.

Di sisi lain, Camat Deket Sastro menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak berada dalam posisi untuk mengambil keputusan terkait tuntutan warga. Menurutnya, kecamatan hanya bertugas memfasilitasi dan menjembatani pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah desa serta Pokmas.

“Kami hanya memfasilitasi. Yang dituntut masyarakat adalah pemerintah desa dan Pokmas terkait PTSL. Kami menjembatani karena ada anggapan dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang belum dilaksanakan,” jelas Sastro.

Ia mengatakan, pihak kecamatan akan meminta pemerintah desa dan Pokmas kembali melakukan musyawarah untuk memastikan apakah pembangunan yang dipersoalkan warga memang sudah dilaksanakan atau belum.

“Kami akan mengkaji ulang bersama masyarakat dan meminta pemerintah desa serta Pokmas melakukan musyawarah lagi. Untuk waktunya, kami tidak bisa menentukan karena itu bergantung pada kesiapan pemerintah desa dan Pokmas,” terangnya.

Pertemuan tersebut sempat diwarnai ketegangan akibat perbedaan pandangan antara warga dan pemerintah desa. Namun, situasi akhirnya dapat hangat kembali setelah Kapolsek Deket dan  Koramil melakukan upaya mediasi sehingga audiensi berlangsung dengan aman hingga selesai.

Warga kini menunggu tindak lanjut musyawarah desa khusus dalam waktu dua minggu sebagaimana tuntutan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru