SURABAYA (Realita)— Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026). Sidang beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan pihak penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini. Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti kehadiran pihak penggugat yang sebelumnya disebut tidak hadir dalam sejumlah persidangan.
Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Rastra Samara Huliselan. Sementara pihak tergugat diwakili Nurul Hidayat, SH, dari Mulyadi & Partner Law Firm. Adapun BPN I Surabaya hadir sebagai turut tergugat.
Persoalan muncul ketika majelis hakim memeriksa sejumlah bukti tambahan yang diajukan penggugat. Beberapa dokumen dinilai tidak sesuai dengan bukti pembanding maupun dokumen aslinya.
“Bukti P7 ini tidak sesuai dengan pembanding, maka kami tolak,” kata hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, seusai persidangan menyatakan keberatan terhadap bukti tambahan tersebut. Menurut dia, dokumen yang diajukan penggugat bukan merupakan bukti baru karena memiliki kesamaan dengan bukti yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
“Namanya bukti tambahan artinya bukti yang menjadi kekurangan, bukan bukti yang sebelumnya sudah dijadikan bukti diajukan lagi,” ujar Hidayat.
Hidayat mengatakan majelis hakim kemudian memeriksa sejumlah bukti yang diajukan penggugat, termasuk P3 hingga P7. Dari pemeriksaan tersebut, menurut dia, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan bukti aslinya.
“Majelis hakim mempertimbangkan mulai dari P3 sampai P7, itu tidak sesuai dengan bukti aslinya. Setelah diperiksa oleh majelis hakim, maka majelis hakim menolak bukti tersebut,” katanya.
Setelah agenda pembuktian selesai, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya pada 9 September 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Gugatan tersebut berawal dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang menjadi objek sengketa adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya. Karena belum memasuki tahap putusan, seluruh dalil yang disampaikan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat masih harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.
Untuk diketahui, Anggota DPD RI Lia Istifhama disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan perkara tersebut. Lia merupakan putri dari Hj Aisyah yang menjadi salah satu pihak tergugat.
Terpisah, Lia Istifhama menyatakan optimistis terhadap proses persidangan yang tengah berjalan. Ia meyakini majelis hakim akan mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Saya yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang positif dan adil berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Hingga tahap ini, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi dan kesimpulan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.yudhi
Editor : Redaksi