JAKARTA (Realita)- Organisasi aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan BPK terkait pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (BTN).
Potensi kerugian negara dalam temuan itu disebut mencapai Rp1,33 triliun.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta KPK, Kejaksaan, dan APH lainnya memeriksa jajaran manajemen BTN, termasuk Dirut BTN Nixon L.P. Napitupulu.
"Pemeriksaan terhadap jajaran direksi diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan internal, mitigasi risiko, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam penyaluran KPR," kata Joko dikutip dari kedaipena, Senin (24/8/2026).
"Dugaan fraud dan lemahnya pengawasan di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras terhadap integritas dan sistem pengawasan yang harus diperketat," tegasnya.
Temuan BPK: Sertifikat Belum Tuntas & Ada "Joki"
Berdasarkan IHPS II-2025 BPK, ada sejumlah persoalan dalam pengelolaan KPR BTN:
1. Monitoring dokumen kredit dan penyelesaian sertifikat rumah debitur belum tuntas. Sejumlah sertifikat masih di pihak ketiga: pengembang, notaris, BPN, hingga bank lain. Bahkan ada yang keberadaannya belum diketahui. Potensi kerugian: Rp707,18 miliar.
2. Ada 1.215 debitur KPR yang diduga pakai modus pinjam nama atau joki, dengan baki debet Rp628,45 miliar. Angsuran mereka diduga dibiayai pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kasus PT BAS di Karawang Sudah Masuk Penyidikan
Sorotan juga mengarah ke penyaluran KPR di Kantor Cabang Karawang untuk proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence milik PT BAS.
Kasus ini kini tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut penyidik menemukan dugaan rekayasa pengajuan dan penyaluran KPR: penggunaan joki, manipulasi data debitur, dokumen tidak sesuai fakta.
Bahkan ada akad kredit dilakukan saat rumah belum selesai dibangun. Ada juga rumah yang disebut belum dibangun saat akad berlangsung.
KAMAKSI Soroti Lemahnya Verifikasi
Joko menilai temuan ini harus jadi perhatian serius. Ia menyoroti indikasi pelanggaran LTV, proses akad tidak sesuai prosedur, dan verifikasi debitur belum optimal.
"Verifikasi dalam sejumlah kasus disebut lebih mengandalkan credit scoring dan verifikasi via telepon dibanding pemeriksaan langsung di lapangan," ujarnya.
"Jika pengawasan internal tidak berjalan optimal, pola seperti ini dapat membuka ruang terjadinya fraud," katanya.
KAMAKSI juga menyoroti dominannya peran pengembang mulai dari cari debitur, siapkan dokumen, hingga jadi penghubung bank. "Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud," ucap Joko.
Tuntut Evaluasi Menyeluruh dan Peran Danantara
KAMAKSI meminta BTN memperkuat penyelamatan kredit bermasalah dan mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR.
KAMAKSI juga meminta Danantara memberi perhatian serius dan mengevaluasi jajaran manajemen maupun komisaris BTN jika hasil pemeriksaan menunjukkan kelalaian.
"Kami berharap bank plat merah menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perbankan nasional, bukan sebaliknya," pungkas Joko.(Ang)
Editor : Redaksi