Mabuk, Pengemudi Outlander Tabrak Warga hingga Tewas di Grahadi Jadi Tersangka

SURABAYA (Realita)- Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Jalan Gubernur Suryo, kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mendalami kronologi kejadian, serta melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi.

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika Outlander yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik. Setelah kejadian tersebut, ENR justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.

Dalam pelariannya, kendaraan tersebut kembali menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Kepada polisi, ENR mengaku melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa yang melihat kecelakaan pertama.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” ujar ENR.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pengemudi. Hasilnya, ENR diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen. Sedangkan hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.

Advertorial

ENR mengaku tidak menyadari kondisi dirinya saat mengemudikan kendaraan karena berada dalam pengaruh alkohol.

“Saya sendiri nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk ya nggak sadar,” katanya.

ENR juga mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut pengaruh alkohol membuat dirinya tidak menyadari tindakan yang dilakukan saat kejadian.

“Saya juga nggak sadar. Itu saya kaget kelakuan saya kayak begitu. Jadi saya malu. Sekarang saya menyesal,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, ENR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan serta tidak melarikan diri setelah kecelakaan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru