Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Gugatan Cerai, Advokat Dilaporkan ke Polres Jember

JEMBER (Realita) - Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jember berujung laporan polisi. Seorang advokat berinisial MI dilaporkan ke Polres Jember oleh YL, warga Kecamatan Jombang, atas dugaan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam gugatan cerai yang diajukan istrinya, SJ.

Laporan tersebut dilayangkan YL dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, Senin (24/8/2026).

Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember sambil membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung.

Thamrin mempersoalkan keterangan dalam gugatan cerai yang dibuat MI selaku kuasa hukum SJ. Dalam dokumen tersebut, YL disebut telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama sekitar delapan bulan, terhitung sejak November 2025.

Kuasa hukum YL membantah keras keterangan tersebut. Menurut Thamrin, YL dan SJ masih tinggal dalam satu rumah hingga awal Agustus 2026. Bahkan, keduanya disebut masih menjalani kehidupan rumah tangga secara normal.

“Dalam gugatan disebutkan sudah tidak berkumpul selama delapan bulan sejak November 2025. Padahal sampai awal Agustus masih kumpul dalam satu rumah dan tidak ada pisah rumah,” kata Thamrin.

Gugatan perceraian tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jember pada 4 Agustus 2026 dengan nomor perkara 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr. Thamrin menilai, apabila keterangan mengenai pisah rumah tersebut terbukti tidak benar, maka terdapat persoalan serius terkait dasar pengajuan gugatan.

Menurut Thamrin, dugaan keterangan palsu itu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik YL. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar kebenarannya diuji melalui proses kepolisian.

Advertorial

Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan, yakni MI selaku advokat dan SJ selaku pihak yang mengajukan gugatan perceraian. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana Pasal 373 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Thamrin juga menyinggung ketentuan mengenai profesi advokat. Menurutnya, hak imunitas advokat tidak dapat dijadikan alasan apabila dalam menjalankan profesinya diduga terdapat iktikad tidak baik atau perbuatan pidana.

“Ini pidana dan tidak ada kaitannya dengan hak imunitas advokat. Kita uji dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Sementara MI saat dikonfirmasi membantah tuduhan Thamrin. MI menegaskan yang ditulis dalam materi gugatan kliennya sesuai dengan yang disampaikan kliennya.

Bahkan, MI juga meyakini telah terjadi KDRT dalam rumah tangga yang berujung gugatan perceraian tersebut.

Terkait langkah yang akan ditempuh usai dilaporkan, MI masih akan berkoordinasi dengan rekan sejawat.. Terkait langkah yang akan ditempuh usai dilaporkan, MI masih akan berkoordinasi dengan rekan sejawat.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru