Berstatus Milik Pemprov Jatim, Aset PT JGU Diduga Diagunkan

SURABAYA — Pengelolaan aset PT Jatim Grha Utama (JGU) kembali menjadi sorotan. Di tengah proses pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait tata kelola perusahaan, muncul informasi bahwa aset kantor JGU di Jalan Musi Nomor 21, Surabaya, telah dijadikan agunan kepada salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan menjaminkan aset perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Terlebih, aset yang diagunkan merupakan bagian dari kekayaan perusahaan daerah yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Persoalannya bukan sekadar apakah aset perusahaan boleh dijadikan jaminan pembiayaan. Yang lebih penting adalah apa dasar dari keputusan itu, berapa nilai pembiayaan yang diperoleh, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Mekanisme persetujuan atas penjaminan aset juga menjadi hal yang perlu dijelaskan. Termasuk, apakah keputusan tersebut telah melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Sorotan ini menjadi semakin relevan karena JGU disebut masih memiliki kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dengan kondisi tersebut, transparansi mengenai aset yang dijadikan agunan menjadi penting. Sebab, setiap keputusan yang menyangkut aset JGU pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan pemilik modal, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, Direktur Utama PT Jatim Grha Utama (JGU), Mirza Muttaqien saat di konfirmasi pada, Jumat (21/8/2026), terkait penjaminan aset kantor tersebut enggan menjawab beberapa pertanyaan yang dikirim oleh Realita.co. tyan

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru