JAKARTA (Realita)- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut.
Pencabutan itu lantaran proses pemberian remisinya dinilai tidak benar dan bermasalah.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," tegas Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Hingga kini, Agus belum menjelaskan apakah Indra Kenz akan kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa hukuman. Diketahui, Indra Kenz telah menghirup udara bebas dari Lapas Cibinong.
Sebelumnya, nama Indra Kenz terseret dalam kasus hebohnya fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Irjen Kemen Imipas, Rudi Setiawan membeberkan ada tiga kontainer mewah di dalam lapas yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya justru diadakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Senin (5/10).
Atas temuan tersebut, Menteri Agus memerintahkan Itjen Imipas mengaudit tuntas dugaan pungli di Lapas Cibinong.(a1)
Editor : Redaksi