LAMONGAN (Realita)– Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan dikenai sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keempat SPPG tersebut masing-masing berada di Sumberwudi 3, Kecamatan Karanggeneng; Blawirejo 2, Kecamatan Kedungpring; Sukomulyo, Kecamatan Lamongan; serta SPPG Maduran Klagensrampat.
Sanksi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, BGN menegaskan, penghentian sementara empat dapur tersebut bukan karena kasus keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
Keempatnya masuk kategori pelanggaran Non-Kejadian Menonjol. Persoalan yang ditemukan justru menyangkut aspek administrasi, pemenuhan standar, hingga tata kelola fisik dapur.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan terdapat tiga persoalan utama yang menyebabkan SPPG masuk kategori SPS 2.
Pertama, menyangkut akuntabilitas administrasi keuangan. Pengelola SPPG dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran melalui sistem resmi Virtual Account (VA).
"Ada tiga poin utama yang membuat dapur masuk Kategori SPS 2. Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Persoalan kedua berkaitan dengan pemenuhan sertifikasi dan standar sanitasi. Sejumlah dapur disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa dapur juga dinilai belum memenuhi standar.
Tak kalah penting, BGN juga menyoroti kondisi fisik dan manajemen operasional dapur.
Ketut menyebut tata ruang, alur kerja memasak, hingga pengelolaan logistik pada dapur yang dikenai SPS 2 masih membutuhkan perbaikan signifikan.
"Ketiga, manajemen fisik dapur tidak sesuai SOP, mulai dari alur penataan ruang, alur kerja masak, hingga logistik yang dinilai butuh perbaikan besar," ujarnya.
Dengan demikian, penghentian sementara empat SPPG di Lamongan bukan berkaitan dengan insiden keracunan atau KLB, melainkan hasil evaluasi terhadap administrasi keuangan, sertifikasi dan sanitasi, serta tata kelola dan kondisi fisik dapur.
Meski demikian, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai langkah perbaikan yang harus dilakukan masing-masing SPPG dan target waktu pemenuhannya. Terlebih, SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program MBG yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi mengenai pemberhentian sementara empat SPPG tersebut.
Belum ada pula penjelasan dari Satgas MBG Lamongan mengenai langkah evaluasi terhadap masing-masing dapur, bentuk pembenahan yang diwajibkan, serta kapan keempat SPPG tersebut diproyeksikan dapat kembali beroperasi.
Sehingga penghentian sementara tidak berhenti sebagai sanksi administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk memastikan standar keamanan, higiene, tata kelola keuangan, dan kualitas layanan MBG di Lamongan semakin baik.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi