SURABAYA (Realita)— Polemik ijazah S1 milik Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sukur memilih menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
Sukur membantah tudingan bahwa ijazah S1 yang digunakan tidak sah. Ia mengatakan ijazah tersebut diperoleh setelah menjalani pendidikan di STIE Prima Visi Surabaya dan lulus pada 2004.
“Saya tegaskan bahwa pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” ujar Sukur, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sukur, riwayat pendidikannya bermula dari program D3 Keperawatan. Ia menyelesaikan pendidikan tersebut pada 2000 dan kemudian bekerja di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Beberapa tahun kemudian, Sukur melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di STIE Prima Visi Surabaya. Ia mengakui masa studinya relatif singkat, sekitar satu tahun. Namun, menurut dia, proses tersebut berlangsung ketika perguruan tinggi itu masih beroperasi dan memiliki izin.
“Yang jelas saya tercatat sebagai mahasiswa dan lulus melalui proses pendidikan yang ada pada saat itu,” katanya.
Setelah memperoleh gelar S1, Sukur kembali melanjutkan pendidikan. Ia mengambil program Magister Administrasi Publik di Universitas Wijaya Putra dan menyelesaikannya sekitar 2017.
Persoalan riwayat pendidikan Sukur kemudian menjadi materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti, S.H. ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut didaftarkan pada 21 Juli 2026.
Selain Sukur, gugatan itu turut mencantumkan Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I dan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.
Penggugat mempersoalkan keberadaan ijazah S1 Sukur yang disebut tidak tercatat dalam PDDikti/Dikti. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan gelar S2 yang diperoleh Sukur. Dalam gugatannya, penggugat antara lain meminta pembatalan ijazah S2 serta klarifikasi melalui sedikitnya 30 media nasional.
Kuasa hukum Sukur, Moch. Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan STIE Prima Visi masih beroperasi secara sah pada saat Sukur menjalani pendidikan di sana.
Bagi Sukur, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar perdebatan di ruang publik. Ia menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan.
“Ijazah yang saya miliki merupakan akta otentik. Keabsahannya tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya berdasarkan tuduhan, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya. Keabsahan dokumen pendidikan maupun dalil para pihak akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan dan menunggu putusan pengadilan.yudhi
Editor : Redaksi