SURABAYA (Realita)- Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp21,4 miliar antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pihak tergugat menyoroti batas penggunaan hasil Agreed-Upon Procedures (AUP) dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian perusahaan.
Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy, mengatakan AUP memiliki karakter berbeda dengan audit investigatif. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur yang sebelumnya telah disepakati antara pihak yang meminta jasa dan auditor.
Menurut Didied, auditor dalam AUP tidak ditugaskan memberikan opini mengenai kondisi keuangan ataupun menarik kesimpulan tentang kerugian. Hasilnya lebih berupa temuan atas prosedur tertentu yang telah ditentukan.
"AUP sifatnya non-assurance. Auditor tidak memberikan opini dan tidak menarik kesimpulan. Yang disampaikan adalah fakta berdasarkan prosedur yang telah disepakati," kata Didied dalam persidangan.
Karena ruang lingkupnya terbatas, menurut dia, hasil AUP perlu ditempatkan sesuai tujuan pemeriksaannya. Hasil tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menggambarkan keseluruhan kondisi suatu transaksi, terlebih untuk menentukan besaran ataupun keberadaan kerugian perusahaan.
Didied mengatakan pemeriksaan investigatif memiliki cakupan berbeda. Untuk menguji dugaan kerugian dalam transaksi bernilai besar, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri dokumen, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta memeriksa rangkaian transaksi secara lebih luas.
"Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap," ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan kawasan industri di Jombang seluas sekitar 150 hektare. Penggugat mempersoalkan pengelolaan dana pengadaan lahan yang nilainya mencapai Rp21,4 miliar dan menilai terdapat persoalan dalam pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael, mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan hasil pemeriksaan AUP dengan dugaan kerugian.
Usai persidangan, Richard mengatakan keterangan ahli semakin memperjelas bahwa AUP dan audit investigatif tidak dapat diperlakukan sebagai produk pemeriksaan yang sama.
"Tadi ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya," ujar Richard.
Ia menjelaskan AUP mengacu pada SJT 4400. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor bekerja berdasarkan prosedur yang telah ditentukan sebelumnya. Berbeda dengan audit investigatif yang menurut Richard memiliki ruang pemeriksaan lebih luas.
"Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu. Mungkin judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuknya. AUP hanya untuk sekadar prosedur saja yang diaudit, sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi," katanya.
Richard menilai perbedaan tersebut menjadi penting dalam perkara yang sedang berjalan. Sebab, menurut dia, hasil pemeriksaan yang terbatas tidak semestinya langsung digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai kerugian perusahaan.
"Ada catatan dari pernyataan ahli tadi, kalau AUP ini terlalu prematur untuk bisa digunakan sebagai penentu perusahaan ini memiliki kerugian atau tidak. AUP itu sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian," ujarnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, E.L. Sajogo, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan fungsi AUP sejak awal memang berada pada ranah pencarian fakta berdasarkan prosedur yang disepakati.
"AUP ini bersifat fact finding. Artinya fungsinya hanya sekadar mencari fakta," kata E.L. Sajogo.
Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kedua yang diajukan pihak penggugat.yudhi
Editor : Redaksi