SURABAYA — PT Pasar Surya (Perseroda) tercatat memiliki tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp648.222.078,58. Tunggakan tersebut tercatat selama enam bulan, mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.
Temuan itu berdasarkan dokumen pernyataan kesanggupan pembayaran yang ditandatangani Direktur Utama PT Pasar Surya dan tertanggal 29 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, manajemen menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban melalui enam kali pembayaran.
Rincian dokumen menunjukkan tunggakan iuran setiap bulan berada di kisaran Rp103,71 juta hingga Rp109,09 juta, dengan denda sekitar Rp2 juta per bulan.
Untuk Desember 2025, tunggakan iuran tercatat sekitar Rp104,18 juta dengan denda Rp2,02 juta. Januari 2026 sekitar Rp109,09 juta dengan denda Rp2,02 juta, sedangkan Februari sekitar Rp107,72 juta dengan denda Rp2,03 juta.
Selanjutnya, tunggakan Maret tercatat sekitar Rp107,22 juta dengan denda Rp2,04 juta. April sekitar Rp104,02 juta dengan denda Rp2,05 juta, dan Mei sekitar Rp103,71 juta dengan denda sekitar Rp2,08 juta.
Dalam dokumen tersebut, pembayaran pertama dijadwalkan pada 8 Juni 2026, kemudian 30 Juni, 15 Juli, 31 Juli, 17 Agustus, dan 31 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan perusahaan daerah dalam memenuhi kewajiban rutin, terlebih iuran BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Persoalan tersebut juga disoroti setelah seorang mantan karyawan PT Pasar Surya mengaku masih menunggu sejumlah hak setelah memasuki masa pensiun.
“Saat pensiun saya belum menerima hak saya, yaitu pesangon dari PT Pasar Surya dan BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu sebabnya, kenapa dana pesangon saya belum keluar sampai sekarang, padahal saya sangat membutuhkan,” ungkapnya kepada Realita.co.
Ia juga mengaku pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sempat mengalami keterlambatan. Sebagian manfaat, kata dia, baru diterima pada bulan sebelumnya, sementara masih ada manfaat yang belum dicairkan.
“Waktu saya pensiun, dana BPJS juga belum keluar. Tapi bulan kemarin alhamdulillah sebagian sudah cair, yang tiga bulan belum. Tidak tahu kapan keluarnya. Kabarnya dana kita yang dipotong dari gaji setiap bulan belum dibayarkan ke BPJS,” ujarnya.
Direktur PT Pasar Surya, Agus Priyo A, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut saat dikonfirmasi pada, Kamis (27/8/2026).
Agus mengakui perusahaan masih dalam proses menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari penurunan pendapatan yang dialami perusahaan pada 2025.
“PT Pasar Surya berprogres melunasi tunggakan tersebut. Memang pada 2025 sempat terjadi penurunan pendapatan. Alhamdulillah saat ini sudah mulai kami bayarkan kewajiban ke BPJS,” ujar Agus.
Terkait sumber dana untuk menyelesaikan tunggakan, Agus menyebut pembayaran akan mengandalkan pendapatan rutin perusahaan.
“Sumber dana dari pendapatan rutin yang terus kami kejar supaya tunggakan tersebut bisa segera lunas,” katanya.
Ia juga berharap seluruh bagian di lingkungan perusahaan dapat meningkatkan kinerja sehingga kondisi serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap setiap bagian untuk lebih meningkatkan kinerja sehingga perusahaan lebih maju dan tidak terjadi lagi masalah seperti ini. Sehingga karyawan pun juga menerima manfaat dari hal tersebut,” ujar Agus.
Meski manajemen menyatakan proses pelunasan terus berjalan, status pembayaran sesuai jadwal yang tertuang dalam dokumen kesanggupan menjadi hal yang penting untuk dipastikan. Terlebih, jadwal pembayaran terakhir tercantum pada 31 Agustus 2026. tyan
Editor : Redaksi