Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, SBMR: Rakyat Belum Sepenuhnya Merdeka dari Kemiskinan dan Ketidakadilan

MADIUN (Realita) – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, perayaan kemerdekaan kembali digelar di berbagai penjuru negeri. Bendera Merah Putih dikibarkan dan berbagai perlombaan rakyat diselenggarakan.

 

Namun, di balik kemeriahan tersebut, masih muncul pertanyaan mengenai makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Apakah rakyat Indonesia telah benar-benar merdeka dari kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan ketidakadilan?

 

Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menilai kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

 

Ketua SBMR, Aris Budiono, mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang menggambarkan kemerdekaan sebagai “jembatan emas”. 

 

Menurutnya, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dihadapkan pada pilihan antara mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera atau membiarkan rakyat terjerumus dalam penderitaan.

 

Aris menilai persoalan kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi tantangan serius. Pemutusan hubungan kerja, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan pengangguran dinilai semakin memperberat kehidupan masyarakat.

 

“Kemerdekaan seharusnya tidak hanya diperingati dengan upacara dan berbagai kegiatan seremonial. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah rakyat sudah benar-benar merdeka dari kemiskinan, ketidakadilan, dan kesengsaraan?” ujar Aris Budiono, Kamis (27/8/2026).

 

Ia juga menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dinilai masih menjadi persoalan serius di tengah kehidupan masyarakat yang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

 

Menurut Aris, kekayaan alam Indonesia seharusnya dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

 

“Negara ini kaya akan sumber daya alam. Tetapi kekayaan negara harus benar-benar kembali kepada rakyat. Jangan sampai kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh segelintir orang melalui korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” imbuhnya.

 

Aris juga menilai kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintahan.

 

“Kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Karena itu, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus berani menjalankan tugasnya secara independen dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya.

 

Dalam refleksi peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, SBMR menyampaikan lima sikap dan tuntutan.

Advertorial

Pertama, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi.

 

“Korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencuri masa depan rakyat. Negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk merampas hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada rakyat,” ujar Aris.

 

Kedua, SBMR mendorong pemberian hukuman maksimal bagi pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera. Ketiga, mendesak reformasi aparat penegak hukum agar hukum dapat diterapkan secara adil.

 

“Hukum harus tegak lurus. Tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, dan berpihak kepada keadilan,” tegas Aris.

 

Keempat, SBMR meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada rakyat dan kaum pekerja, terutama dalam penyediaan lapangan kerja serta pemenuhan upah yang layak.

 

Kelima, SBMR mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga eksekutif.

“DPR, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan. 

 

Pemerintahan harus tetap berjalan di rel konstitusi dan tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol,” katanya.

 

SBMR menyerukan kepada organisasi buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.

 

Lebih jauh, Aris menegaskan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan prinsip negara hukum.

 

“Kita harus kuat merampas hasil kejahatan, tetapi juga kuat melindungi hak rakyat. Kuat memberantas korupsi, kuat pula menjamin negara hukum, serta kuat memulihkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

 

Ia juga menambahkan, bagi kaum buruh, perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kekayaan negara adalah kekayaan rakyat. Jangan biarkan kekayaan rakyat dirampas oleh kejahatan. Rampas hasil kejahatannya dan kembalikan kepada rakyat. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika rakyat benar-benar dapat menikmati keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Puan Ngaku Siap Temui Demonstran Hari Ini

JAKARTA (Realita)- Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku pihaknya siap menemui masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati …