MADIUN (Realita) – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta memperberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Setelah menyampaikan sejumlah orasi di depan gerbang Kantor DPRD Kota Madiun, massa SBMR akhirnya diterima untuk masuk ke gedung DPRD dan melakukan audiensi.
Kedatangan para buruh tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi.
Dalam audiensi tersebut, SBMR menyampaikan aspirasi terkait pentingnya langkah tegas negara dalam pemberantasan korupsi. Mereka menilai praktik korupsi telah menimbulkan dampak luas dan merugikan masyarakat, terutama kalangan rakyat kecil dan pekerja.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengatakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, korupsi telah merampas hak-hak masyarakat dan menimbulkan berbagai dampak sosial maupun ekonomi.
“Kami meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor segera disahkan. Korupsi ini sudah melampaui batas. Banyak rakyat kecil yang menjadi korban karena para koruptor telah merampas hak-hak rakyat,” ujar Aris.
Menurut Aris, kalangan buruh selama ini kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi krisis ekonomi. Dalam kondisi tersebut, pekerja sering kali harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kaum buruh selama ini selalu dijadikan tumbal ketika terjadi krisis. Ketika kondisi ekonomi memburuk, yang paling sering terkena PHK adalah kaum buruh. Karena itu, negara harus serius memberantas korupsi yang telah merugikan rakyat,” tegasnya.
Aris juga mengapresiasi sikap Ketua DPRD Kota Madiun yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi SBMR mengenai percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.
Namun demikian, ia menegaskan SBMR siap kembali menggelar aksi massa apabila tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan.
“Kami akan turun lagi. Kami akan melakukan aksi massa terbuka seperti tahun sebelumnya apabila Undang-Undang Perampasan Aset ini tidak segera disahkan,” katanya.
Terkait adanya informasi mengenai rencana pengesahan undang-undang tersebut pada Desember mendatang, Aris mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasannya.
Menurutnya, sekalipun undang-undang tersebut nantinya telah disahkan, penerapannya tidak serta-merta dapat langsung berjalan karena masih membutuhkan sejumlah aturan turunan.
“Kami akan menunggu. Kalaupun Desember disahkan, tentu tidak serta-merta langsung berlaku. Pasti masih ada aturan-aturan turunan yang harus disiapkan dan itu akan membutuhkan waktu. Karena itu, kami akan terus mengawal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, mengapresiasi aksi yang dilakukan SBMR dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong penguatan pemberantasan korupsi.
Armaya menyatakan DPRD Kota Madiun mendukung aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
“Kami sebagai pimpinan DPRD Kota Madiun tentunya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan saudara-saudara kami dari Serikat Buruh Madiun Raya. Aspirasi ini merupakan bentuk dukungan agar Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan hukuman tegas terhadap koruptor segera disahkan,” kata Armaya.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius karena dampaknya telah merugikan negara dan masyarakat.
“Hal ini memang perlu ditegaskan dan segera dilaksanakan, karena situasi korupsi di negara ini sudah sangat parah. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan saudara-saudara dari serikat buruh dan masyarakat Madiun dalam menyuarakan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Armaya memastikan aspirasi yang disampaikan SBMR akan diteruskan kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Madiun terhadap tuntutan tersebut.
“Apa yang disampaikan teman-teman hari ini nantinya akan kami kirimkan kepada DPR RI agar segera ditindaklanjuti. Kami mendengar ada rencana pengesahan pada Desember, tentu kita tunggu bersama. Namun jika belum ada kejelasan, aspirasi masyarakat tetap harus terus disuarakan,” pungkas Armaya. Yw
Editor : Redaksi