Target PAD Lamongan Rp1 Triliun, Mandala Garuda Nusantara Soroti Potensi Kebocoran dan Titik Rawan Korupsi

LAMONGAN (Realita) — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan mencapai Rp1 triliun pada 2029 dinilai perlu dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Target besar tersebut jangan sampai hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga harus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat, disetor, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Rudi Hariono, S.H. dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD, serta aparat pengawasan tidak hanya fokus mengejar target PAD, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan penerimaan daerah.

“Kalau pemerintah menargetkan PAD Rp1 triliun, pertanyaannya bukan hanya bagaimana target itu dicapai. Tetapi juga di mana titik rawannya, siapa yang mengendalikan penerimaan, bagaimana uang dipungut, siapa yang mencatat, siapa yang menyetor, dan siapa yang mengawasi,” ujar Rudi.

Menurutnya, semakin besar penerimaan yang ditargetkan, semakin kuat pula sistem pengendalian yang harus dibangun.

Heri Agus S.H , yang juga dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, menilai pemerintah perlu membuka data mengenai potensi, target, dan realisasi PAD secara jelas.

Menurutnya, persoalan bisa muncul ketika keberhasilan hanya diukur dari perbandingan antara target dan realisasi, tanpa melihat berapa sebenarnya potensi penerimaan daerah.

“Misalnya target ditetapkan Rp100 miliar dan realisasinya Rp100 miliar. Secara administratif terlihat berhasil. Tetapi kalau potensi sebenarnya Rp150 miliar, maka ada selisih Rp50 miliar yang perlu ditelusuri,” jelasnya.

Ia menegaskan, selisih tersebut tidak bisa langsung disebut sebagai korupsi. Namun, harus diketahui penyebabnya.

Beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa antara lain objek pajak yang belum terdata, lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan wajib pajak, kesalahan administrasi, sistem pemungutan yang belum optimal, persoalan data, hingga kemungkinan penerimaan yang tidak disetorkan.

Sektor parkir, termasuk parkir di kawasan wisata, juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Afandi, yang juga dari Mandala Garuda Nusantara Law Firm, mengatakan pemerintah harus bisa menghitung potensi penerimaan parkir secara terbuka.

Perhitungannya dapat dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan, jumlah transaksi, tarif parkir, dan jumlah hari. Hasilnya kemudian dibandingkan dengan setoran yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Kalau setiap hari ada ribuan kendaraan, tetapi setoran yang dilaporkan jauh di bawah perhitungan potensi, jangan langsung menuduh siapa pun. Audit terlebih dahulu. Tetapi selisihnya harus bisa dijelaskan,” katanya.

Kawasan wisata dengan tingkat kunjungan tinggi, termasuk kawasan Sunan Drajat, menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pengawasan penerimaan daerah.

Rudi juga menyoroti sektor restoran, rumah makan, hotel, dan usaha kuliner.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diawasi adalah kesesuaian antara aktivitas usaha dengan omzet yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran pajak daerah.

Pemerintah, kata dia, perlu membangun sistem yang dapat membandingkan data perizinan, transaksi, omzet, pembayaran pajak, hingga penerimaan yang masuk ke rekening daerah.

“Kalau terdapat perbedaan yang cukup besar antara aktivitas usaha dan pajak yang dibayarkan, itu harus menjadi tanda untuk dilakukan pemeriksaan. Bukan berarti otomatis terjadi korupsi, tetapi indikator seperti itu tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Rudi, pengawasan juga tidak boleh hanya ditujukan kepada masyarakat atau wajib pajak.

Rantai pemungutan dan penyetoran retribusi juga perlu diperiksa, mulai dari penetapan, pemungutan, pencatatan, penyetoran, rekonsiliasi hingga pelaporan.

“Jangan sampai uang masyarakat sudah dipungut, tetapi pencatatan dan penyetorannya tidak bisa diawasi dengan baik. Ruang seperti itu harus ditutup,” katanya.

Rudi menilai evaluasi PAD tidak cukup hanya melihat pajak dan retribusi. Aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga perlu diperiksa.

Menurutnya, pemerintah dan DPRD perlu mengetahui berapa aset daerah yang disewakan, berapa nilai sewanya, siapa yang menggunakan, dan apakah seluruh pembayarannya masuk ke rekening resmi daerah.

Begitu pula dengan penyertaan modal kepada BUMD. Perlu dilihat berapa modal yang diberikan, berapa keuntungan yang dihasilkan, dan berapa dividen yang benar-benar diterima daerah.

“Termasuk apakah ada aset daerah yang dimanfaatkan pihak tertentu, tetapi kontribusinya kepada daerah belum optimal,” tambahnya.

Rudi mengingatkan target PAD Rp1 triliun harus berdasarkan kajian potensi yang jelas dan dapat diuji secara terbuka.

Menurutnya, target tersebut jangan hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan tanpa didukung data yang kuat.

“PAD jangan hanya menjadi angka politik. Harus ada basis data dan audit yang bisa diperiksa. Kalau targetnya besar tetapi potensi dan sistem pengawasannya tidak jelas, publik berhak bertanya bagaimana sebenarnya uang daerah dikelola,” tegasnya.

Sementara itu, Ainur Rofiq juga dari Team Mandala Garuda Nusantara Law Firm mendorong DPRD agar meminta Inspektorat dan pemerintah daerah melakukan audit potensi PAD secara menyeluruh.

Audit, menurutnya, terutama perlu dilakukan pada sektor dengan transaksi tinggi dan menggunakan mekanisme pemungutan yang memiliki risiko kebocoran penerimaan.

Ada empat pertanyaan utama yang harus dijawab melalui audit tersebut:

Berapa sebenarnya potensi PAD?

Berapa target yang ditetapkan?

Berapa realisasi yang diterima?

Jika terdapat selisih, ke mana dan apa penyebabnya?

“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Justru karena ingin mencegah korupsi, titik-titik rawan harus dibuka dan diaudit. Pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu perkara pidana terjadi,” ujar Ainur Rofiq.

Ia menambahkan, target PAD Rp1 triliun harus diikuti dengan komitmen yang sama kuat terhadap transparansi.

“Kalau Lamongan serius mengejar PAD Rp1 triliun, maka harus serius juga menjaga transparansi dari setiap rupiah yang masuk. Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih banyak, sementara potensi penerimaan yang sudah ada belum dikawal secara maksimal,” katanya.

Terkait hal itu Rudi Haryono S.H menegaskan, pencapaian PAD bukan hanya soal berapa banyak uang yang masuk ke kas daerah. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan seluruh proses penerimaan berjalan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rp1 triliun bukan hanya soal berapa uang yang masuk. Tetapi juga bagaimana memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa penjelasan,” pungkasnya.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru