IBARAT tak mau rugi sendiri, Draft RUU Perampasan Aset ini juga mau rakyat biasa bisa dirampas hartanya!
Itulah gambaran sederhana setelah kami membaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 Halaman!
Ini bukan RUU buat nangkep koruptor doang. Ini RUU yang bikin "semua orang" berpotensi kena.
Setelah dibaca Draft Final RUU Perampasan Aset 43 halaman, keliatan banget niatnya. Bukan cuma ngejar pejabat yang korupsi, tapi bikin sistem yang bisa nyasar ke mana-mana. Termasuk ke rakyat biasa.
Padahal yang rakyat minta cuma satu: hukum yang tegas ke koruptor. Yang dikasih malah jebakan berlapis.
Ini 4 Point bukti liciknya:
- Bukan Cuma Korupsi, Pidana 4 Tahun Ke Atas Bisa Dirampas Asetnya?
Pasal 6 ayat (1) huruf b bilang jelas:
Aset yang terkait dengan tindak pidana yang ancamannya "4 tahun atau lebih" bisa dirampas.
Pidana 4 tahun ke atas itu banyak banget. Pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, sampai pasal-pasal ITE. Jadi bukan cuma koruptor kakap. Orang biasa yang pernah kena perkara pidana umum juga bisa kena.
Ini bukan “RUU anti korupsi”. Ini RUU perampasan aset buat hampir semua jenis kejahatan.
- Punya Harta “Gak Seimbang” Langsung Dicurigai?
Pasal 5 ayat (2) huruf a:
Aset yang "tidak seimbang" dengan penghasilan atau "tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah"
Sistemnya pembuktian terbalik. Negara nggak perlu buktikan kamu korupsi dulu. Kamu yang harus buktikan hartamu halal apa enggak!
Buat UMKM, freelancer, pedagang, atau orang yang dapat warisan tapi dokumennya acak-acakan? Ini mimpi buruk!
Tabungan Rp100 juta aja (Pasal 6) sudah masuk radar. Gak punya bukti formal? Siap-siap.!
- Bebas di Pengadilan, Hartanya Tetap Bisa Dirampas?
Pasal 2 tegas bilang:
Perampasan aset "tidak didasarkan" pada putusan pidana terhadap pelakunya.
Pasal 7 bahkan buka pintu: meskipun terdakwa diputus "lepas" , asetnya tetap bisa dirampas.?
Jadi kamu menang di sidang pidana, tapi di sidang perampasan aset hartanya tetap diambil. Dua sistem hukum beda, satu orang bisa “menang” di satu tempat, kalah total di tempat lain.
- Rekening Bisa Diblokir Diam-Diam.
Kemarin netizen serentak ngamuk usai Rekening Botok mendadak diblokir bank Mandiri, kini praktik itu bisa lebih parah lagi.
Pasal 9 ayat (3):
Bank atau pihak yang diminta data "dilarang" kasih tahu pemilik rekening.
Ayat (4): rahasia bank tidak berlaku.
Ditambah kewenangan pemblokiran yang cukup lama. Lo bisa baru tahu rekening atau asetnya bermasalah setelah sudah diblokir. Keberatan memang ada, tapi waktunya mepet dan beban buktinya di lo.
Jadi Kesimpulannya:
RUU yang harusnya transparan buat buru koruptor, malah dibuat samar biar bisa menjerat siapa saja.nu
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50744-draft-final-ruu-perampasan-aset-semua-bisa-kena