JIKA disahkan pada 15 Desember 2026 soal tuntutan rakyat saat berdemo di DPR terkait perampasan aset bahkan hukuman mati bagi koruptor, maka saya berharap aset Jokoiwi yang pertama di rampas oleh negara.
Alasannya, selain dia disebut para koruptor baik menteri dan pejabat lainnya, darimana duitnya yang bayar pengacara, buzzer sampai relawan bahkan kemungkinan aparat dari mana? Baru kekayaan Jokowi harus diaudit.
Bukan itu saja, bahkan Kepala MBG Dadan Hindayana menyebut menyetor uang Rp 1 triliun lebih ke Jokowi.
Saya duga harta dan aset Jokow bernilaii puluhan bahkan ratusan triliiun.
Kalau UU Perampasan Aset disahkan maka Prabowo akan samakin kokoh dan kuat serta elektabilitasnya akan meroket bahkan Gerindra akan menggeser posisi PDIP di parlemen sebagai penguasa.
Memang Gibran sempat melontarkan UU ini tapi ini akal-akalan saja. Harusnya kalau Jokowi anti rasuah atau anti korupsi dia sudah sahkan di periode ke-2.
Saya yakin UU ini akan membuat jarak PDIP dan Gerindra semakin jauh. Pasalnya Puan Maharani menolak hadir di gedung parlemen berarti PDIP tak setuju.
Jadi, banyak pejabat bahkan para menteri akan mundur dengan disahkannya Undang-undang Perampasan Aset ataupun Hukuman Mati bagi Koruptor.
Pertama para koruptor takut dirampas semua hartanya dan dimiskinkan. Bisa jadi semua rekening diblokir dan aset atas namanya dibekukan.
Jadi barangkali Jokowi korban pertama Undang-undang ini. Kan gampang menelusuri kakayaan Jokowi. Jika memang benar ada bunker uang di rumahnya maka polisi harus mendatangi rumah ini dan menguak dan membongkar tabir misteri ini.
DR Jerry Massie MA, Ph.D
(Direktur Polirical and Public Policy Studies'P3S)
Editor : Redaksi