Praperadilannya Ditolak, Febrie Terima

JAKARTA (Realita) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), dikabarkan menghormati putusan praperadilan yang ia ajukan.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, setelah menemui kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.    

"Pada prinsipnya dari respons yang disampaikan Pak FA dan diskusi yang kami lakukan, Pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Febri kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.   

Menurut Febri, putusan praperadilan itu masih memuat sejumlah bias. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.  

Febri menegaskan sikap tersebut sejalan dengan latar belakang kliennya sebagai penegak hukum yang paham betul konsekuensi dari setiap produk peradilan.  

"Pak FA juga sebagai penegak hukum beliau paham betul bahwa terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap produk pengadilan, maka tetap harus dihormati karena itulah yang mengikat secara hukum," ujar Febri.   

Kasus yang menjerat Febrie berawal saat Polda Metro Jaya bersama Korps Tindak Pidana Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026.  

Advertorial

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas batangan.    

Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penanganan perkaranya kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.   

Dalam prosesnya, Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK.  

Febrie lalu mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.  

Gugatan pertama ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung terkait penetapan tersangka kasus korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.mt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan

JAKARTA (Realita)- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah pihaknya terlibat dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di depan …