Buntut Polemik Tambang Ilegal di Tuban, Jawa Timur

EDP Akhirnya Dimutasi ke Kejati Jatim, Sanksi atau Upaya Perlindungan?

TUBAN (Realita)— Mutasi EDP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuai tanda tanya. Di tengah namanya yang masih menjadi sorotan dalam sejumlah persoalan, mutasi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah merupakan bagian dari penataan internal atau berkaitan dengan persoalan yang tengah menyeret namanya?

Berdasarkan salinan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diterima media ini, EDP diperintahkan untuk melaksanakan tugas baru di Kejati Jatim.

Surat yang tertanggal 1 September 2026 dan ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. tersebut menyebut EDP mendapat penugasan sebagai Pranata Yustisial pada Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur.

Sebelumnya, EDP menjabat sebagai Pranata Yustisial pada Kejari Tuban. Dalam surat tersebut, EDP diperintahkan melaksanakan tugas sejak surat diterbitkan hingga batas waktu berakhirnya penugasan.

Mutasi ini menjadi perhatian karena dalam beberapa waktu terakhir nama EDP muncul dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Kejari Tuban.

Salah satunya terkait kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Kejari Tuban. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat sebelumnya telah dicopot dari jabatannya setelah dilakukan penindakan oleh Tim Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung.

Namun, hingga kini hasil pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selain persoalan tersebut, EDP juga menjadi sorotan setelah muncul persoalan dengan sejumlah wartawan di Tuban.

EDP disebut menuding tiga wartawan menerima sejumlah uang untuk memberitakan kasus yang berkaitan dengan dirinya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan dan saat ini disebut tengah ditangani Polresta Tuban.

EDP sebelumnya menyatakan tudingan tersebut bersumber dari informasi anggota Polresta Tuban.

Persoalan lain muncul ketika EDP disebut mengancam melaporkan salah satu wartawan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan mengenai dirinya.

Sejumlah wartawan bahkan telah dua kali mendatangi kantor Kejari Tuban untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut informasi yang diperoleh media ini, EDP belum bersedia menemui mereka.

Pada Kamis (3/9/2026), sejumlah wartawan kembali mendatangi kantor Kejari Tuban dan menggelar aksi sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.

Di tengah rangkaian persoalan itu, mutasi EDP ke Kejati Jatim kemudian memunculkan berbagai spekulasi.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mutasi tersebut murni penugasan internal, bagian dari pembinaan atau evaluasi, atau justru berkaitan dengan berbagai persoalan yang tengah menjadi sorotan.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi maupun upaya perlindungan terhadap EDP.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H., dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Stephen Dian Palma, S.H., membenarkan adanya surat perintah dari Kejati Jatim tersebut.

“Informasinya benar seperti itu. Terkait ke Kejati kapan kami tidak bisa pastikan. Yang pasti surat perintah per tanggal 01 September 2026,” ujar Palma.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai rumor yang berkembang terkait alasan di balik mutasi tersebut, Palma belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai mutasi EDP serta isu bahwa mutasi tersebut terkesan sebagai bentuk perlindungan, mengaku belum mengetahui.

“Mohon maaf saya masih DL, saya belum tahu nggih,” jawab Adnan melalui pesan WhatsApp.

Upaya konfirmasi kepada EDP hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapatkan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, EDP juga belum mengangkat meski terdengar nada sambung.

Sebagai informasi, nama EDP sebelumnya juga muncul dalam pusaran kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban yang disebut berkaitan dengan perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK

CK telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam proses banding.

Dalam perkembangan kasus dugaan suap tersebut, nama EDP disebut dalam sejumlah keterangan yang beredar, termasuk sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Nama EDP juga pernah disebut oleh Nang Engki Suseso, penasihat hukum CK , dalam konferensi pers.

Engki menyebut EDP memiliki keterkaitan dengan bisnis tambang dan menyatakan bahwa EDP merupakan investor dalam bisnis yang dikelola CK. Ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada EDP

Menurut keterangan yang disampaikan saat itu, nilai investasi yang disebut berkisar Rp2 miliar.

Engki juga pernah menunjukkan bukti transaksi berupa setoran dana dari pihak CK kepada EDP dengan nilai bertahap yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Engki menduga masih terdapat transaksi melalui rekening bank lainnya.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. Tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum ada hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, dengan berpindahnya EDP ke Kejati Jatim, publik justru menunggu penjelasan yang lebih terang.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru