Diskusi Local Media Network Episode 4 Soroti Dampak Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern

GRESIK (Realita) – Maraknya aktivitas tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara dinilai mulai memberikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, termasuk para nelayan.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat agar pemerintah dan pemangku kebijakan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha, terutama terkait perizinan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, hingga kewajiban melakukan pemulihan lahan setelah kegiatan usaha berakhir.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.

Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari unsur pemerintah dan lembaga yang membahas persoalan perizinan, pengawasan lingkungan, hingga tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi lingkungan.

Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha mendapatkan pengawasan sesuai tingkat risikonya.

“Perizinan itu alat pengendali. Bagaimana orang berusaha bisa menjalankan prosedur sesuai aturan. Aturan perizinan di Indonesia yang terbaru sekarang berbasis risiko,” ujarnya.

Faujik menjelaskan, terdapat empat kategori risiko dalam sistem tersebut, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Klasifikasi itu didasarkan pada potensi dampak atau ancaman yang dapat ditimbulkan suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan maupun keselamatan.

“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Negara memberikan perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko masing-masing usaha,” jelasnya.

Ia mencontohkan, usaha dengan risiko rendah seperti toko sembako cukup memenuhi persyaratan tertentu seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kegiatan dengan risiko tinggi, seperti pertambangan, harus memenuhi lebih banyak persyaratan dan mekanisme pengawasan.

Faujik menambahkan, proses perizinan usaha juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, mulai dari limbah, polusi hingga aspek keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

“Jadi prosedur perizinan itu seperti pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terhadap bisnis yang mereka jalankan, terutama untuk usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa aspek lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perizinan usaha.

Menurutnya, pelaku usaha wajib memenuhi prosedur dan dokumen lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.

Advertorial

Jauzi juga menyoroti kebiasaan sejumlah pelaku usaha yang menyerahkan sepenuhnya proses pengurusan dokumen perizinan kepada pihak ketiga atau konsultan.

Menurutnya, kondisi tersebut terkadang membuat pelaku usaha menganggap kewajiban mereka telah selesai setelah seluruh dokumen perizinan diterbitkan.

“Padahal ketika seluruh dokumen, baik lingkungan maupun izin usaha, sudah terbit, pelaku usaha tetap wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen tersebut,” tegasnya.

Dari sektor pertambangan, Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita, menjelaskan bahwa pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Jaminan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

“Para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminannya sebesar Rp214 juta per hektare,” ucapnya.

Aisyah juga menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan lebih besar karena pelakunya cenderung mengabaikan prosedur dan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Biasanya pelaku usaha tambang ilegal lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, mendorong masyarakat ikut berperan dalam mengawasi berbagai aktivitas usaha di wilayahnya.

Menurutnya, pengawasan masyarakat penting dilakukan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Tujuannya agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.

Diskusi Kopi Gresik Episode 4 tersebut dihadiri ratusan peserta. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, tokoh nelayan dari wilayah pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda, serta masyarakat umum.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

PSI Tegas Tolak Budi Arie

JAKARTA (Realita)- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan menerima Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sebagai kader. Penolakan tersebut …