SURABAYA (Realita)— Persidangan gugatan wanprestasi Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Surabaya mengungkap persoalan di balik transaksi dana talangan yang berujung pada pengikatan jual beli dan peralihan sertifikat tanah. Sejumlah saksi menyebut transaksi tersebut pada awalnya dipahami sebagai pinjaman uang, bukan jual beli tanah.
Lima saksi diperiksa dalam persidangan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka antara lain Mohammad Agus Ridwan, Lutfi Efendi, Pujiono Sutikno, Yuli Ardiyansyah, dan Wahab Ismanto.
Agus Ridwan, anak Nurul Huda, mengatakan pernah menerima uang dari seseorang yang disebut The Tomy dengan surat tanah sebagai jaminan. Menurut dia, kesepakatan tersebut sejak awal merupakan pinjaman.
“Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tommy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus dalam persidangan.
Menurut Agus, persoalan mulai muncul ketika ia diajak menghadap notaris Sujadi. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang disiapkan memuat Akta Jual Beli atau AJB.
“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman,” ujar Agus. Menurut dia, saat itu Tomy menjelaskan dokumen tersebut hanya menjadi pegangan apabila pinjaman tidak dapat dilunasi.
Kesaksian Agus memperlihatkan adanya perbedaan antara pemahaman mengenai transaksi dengan dokumen yang kemudian dibuat. Ia menyebut hubungan yang bermula dari pinjaman justru dituangkan dalam dokumen jual beli.
Lutfi Efendi, keponakan almarhum Leo Papatra, juga memberikan keterangan mengenai dana talangan. Ia mengatakan mengetahui persoalan tersebut dari pamannya.
“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan. Om saya akhirnya dilaporkan pidana oleh Tomy. Sidangnya di PN Surabaya ini. Sekarang sudah meninggal,” kata Lutfi.
Sementara Pujiono Sutikno mengaku memiliki pengalaman langsung dengan persoalan tanah yang dikaitkan dengan Tomy. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai korban.
“Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ujar Pujiono.
Keterangan mengenai hubungan utang-piutang antara Tomy dan Sri Endah juga muncul dari saksi Yuli Ardiyansyah. Ia mengatakan pernah bertemu Tomy ketika orang tersebut datang ke rumah Sri Endah di Jalan Jemurwonosari Gang 8 Nomor 130, Surabaya.
“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya,” kata Yuli.
Yuli mengaku melihat bukti transfer dan kuitansi yang berkaitan dengan utang tersebut. Ia menyebut nilai pinjaman yang diketahuinya sekitar Rp368,5 juta.
“Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kuitansi,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Yuli juga mengatakan sempat dimintai pendapat mengenai persoalan utang dari sudut pandang agama Islam.
“Saya diminta pendapat soal agama Islam. Kalau orang berutang jika tidak dibayar pasti tidak bisa masuk surga. Ya saya iyakan,” katanya.
Saksi Wahab Ismanto kemudian memberikan keterangan mengenai dokumen dan proses yang berkaitan dengan perkara. Ia menyinggung keterangan istri almarhum Notaris Sujadi dalam persidangan pidana yang pernah diikutinya.
Menurut Wahab, Sri Endah pernah meminta salinan Akta Jual Beli kepada notaris tersebut pada 2022. Namun, salinan itu disebut tidak diberikan karena saat itu belum terdapat protokol pengganti.
“Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena ketika itu belum terdapat protokol pengganti,” ujar Wahab.
Ia juga menyebut adanya putusan yang menurutnya memuat persoalan utang-piutang. “Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” katanya.
Kuasa hukum Sri Endah, Nurul Hidayat, menilai kesaksian tersebut memperkuat pertanyaan mengenai konstruksi transaksi yang menjadi pokok perkara. Ia mengatakan hubungan awal antara para pihak merupakan pinjam-meminjam uang yang kemudian diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
“Modusnya dari dana talangan, diikat dengan PPJB. Ini kan sehari-hari pinjam-meminjam uang, dana talangan,” kata Nurul seusai persidangan.
Nurul mengatakan versi Sri Endah menyebut uang yang diterima kliennya berada di kisaran Rp300 juta lebih. Sementara pihak Tomy disebut mengklaim nilai transaksi sekitar Rp500 juta.
Persoalan lain yang dipersoalkan kuasa hukum Sri Endah adalah jaminan berupa sertifikat tanah. Menurut Nurul, pihaknya tidak menemukan dokumen hak tanggungan yang seharusnya menjelaskan pengikatan jaminan tersebut.
“Jaminannya sertifikat itu. Tapi tidak ada hak tanggungan. Kami tidak melihat dokumen hak tanggungan itu,” ujarnya.
Nurul juga mempersoalkan salinan PPJB. Ia mengatakan Sri Endah mengaku tidak pernah menerima salinan akta tersebut. Adapun dokumen yang diajukan dalam perkara disebut bukan dokumen asli.
“Menurut keterangan klien, klien ini tidak diberikan salinan akta itu sampai saat ini. Bukti yang disodorkan, akta PPJB itu bukan asli, tetapi kopi,” kata Nurul.
Menurut dia, persoalan semakin kompleks setelah muncul AJB yang kemudian menjadi dasar peralihan sertifikat tanah. Sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Sri Endah disebut telah beralih kepada pihak Tomy.
“Sudah beralih sertifikat,” ujar Nurul.
“Yang menjadi pertanyaan, ini bisa ada AJB-nya, sehingga dari AJB itu beralih sertifikat dari Sri Endah kepada Pak Tomi,” lanjutnya.
Nurul mengatakan pihaknya akan menguji seluruh rangkaian transaksi tersebut dalam persidangan, termasuk asal-usul dana, substansi PPJB, keberadaan dokumen hak tanggungan, proses pembuatan AJB, serta perubahan nama pada sertifikat.
Sri Endah, kata Nurul, sebelumnya juga dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan. Laporan itu, menurut dia, berkaitan dengan keberadaan Sri Endah yang disebut masih menempati atau belum meninggalkan objek tanah meski sertifikatnya telah beralih.
“Sri Endah sendiri, sebelumnya dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan. Pelaporan itu diduga berkaitan dengan keberadaan Sri Endah yang disebut masih menempati atau tidak bersedia meninggalkan objek tanah yang sertifikatnya telah beralih,” ujar Nurul.yudhi
Editor : Redaksi