Bapenda Surabaya Telusuri Kepatuhan Pajak AG. Ny. Suharti, Rekening Koran hingga SPT Diminta

SURABAYA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Dalam proses tersebut, otoritas pajak daerah meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan selama satu tahun masa pajak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.

Melalui surat itu, manajemen diminta menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat secara khusus membahas pemeriksaan PBJT sektor makanan dan minuman.

Tahapan berikutnya ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, Bapenda meminta wajib pajak menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya neraca perusahaan, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh bank, laporan okupansi (occupancy report), dokumen perpajakan, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun terakhir beserta data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Permintaan dokumen yang cukup komprehensif tersebut menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaporan pajak bulanan, tetapi juga bertujuan menguji kesesuaian antara transaksi usaha, pembukuan perusahaan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, dokumen pemeriksaan juga mencantumkan permintaan rekening koran seluruh bank, data penjualan, serta informasi usaha secara menyeluruh. Berdasarkan ruang lingkup dokumen tersebut, terdapat indikasi bahwa pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan operasional di outlet Jalan Sulawesi, melainkan berpotensi mencakup keseluruhan aktivitas usaha AG. Ny. Suharti di Kota Surabaya. Namun demikian, hingga saat ini Bapenda belum memberikan keterangan resmi mengenai cakupan objek pemeriksaan tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan membenarkan bahwa manajemen Rumah Makan AG. Ny. Suharti telah menerima surat dari Bapenda Kota Surabaya.

 "Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda sudah kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi permintaan dokumen administrasi dan keuangan untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026, ia mengatakan, seharusnya pihak manajemen bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Ya kalau saya sebagai warga negara yang baik, saya akan laksanakan permintaan kantor pajak, seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif," katanya.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena sektor restoran merupakan salah satu kontributor penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui penerimaan PBJT. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan kejelasan ruang lingkup objek yang diperiksa dinilai penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung. tyan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru