Hotman Paris Resmi Jadi PH Eks Jampidsus, 3 Perkara Jerat Klienya?

JAKARTA (Realita)- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Resmi surat kuasa pagi ini," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Usai penunjukan itu, Hotman langsung mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi, (17/7).

Berbeda dengan tamu lainnya, mobil yang ditumpanginya langsung masuk ke area basement gedung sekitar pukul 09.48 WIB. Setelah turun dari kendaraan, seorang petugas yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa langsung mengarahkan Hotman menuju lift di area basement.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara besar.

Ketiga perkara itu meliputi: 

1. Dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh pegawai negeri yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.

2. Dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyebabkan blackout di Sumatera.

3. Dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri)

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Semula, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. 

Namun sejak 11 Juli 2026, kepolisian resmi melimpahkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Dengan masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah di Kejagung dipastikan akan memasuki babak baru.(Hrd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru