KARAWANG (Realita)- Borok KPR Fiktif di BTN KC Karawang akhirnya kebongkar. Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.
Kerugiannya sungguh sangat Fantastis? Rp237.078.338.982,50atau Rp237 Miliar dari 445 debitur berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut penetapan ini setelah tim mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti sah.
“Tiga dari empat tersangka, yakni VY, OH, dan HH, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ tidak hadir meski telah dipanggil secara patut,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (3/9) malam.
Penyidik mengaku sudah bekerja ekstra. 271 saksi dan ahli diperiksa, 495 barang bukti disita. Mulai dari sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang di rekening escrow, hingga fisik bangunan.
“Kasus ini tidak berhenti di 4 orang. Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, khususnya oknum perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR ini,” tegas Dedy.
Tak hanya Kejari, sebelumnya Ketua BPKN RI Mufti Mubarok juga angkat bicara. Ia menyebut temuan BPK ini alarm keras bagi ekosistem pembiayaan perumahan nasional.
Dalam laporan BPK, ada 1.215 debitur dengan baki debet Rp628,45 Miliar diduga pinjam nama yang cicilannya dibayari developer PT BAS.
Selain itu ada sertifikat rumah yang nyangkut di developer, notaris, BPN, bahkan hilang entah kemana. Ada juga dokumen persetujuan KPR yang dibuat developer dengan data debitur fiktif.
Akibatnya, potensi kerugian BTN diperkirakan tembus Rp707,18 Miliar untuk penyelesaian sertifikat + Rp628,45 Miliar dari debitur bermasalah. Total hampir Rp1,3 Triliun!
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dokumen kredit dan praktik penyaluran KPR yang tidak prudent,” tegas Mufti Mubarok kepada Realita.co di Jakarta, Jumat (15/5).
Mufti menyoroti nasib rakyat kecil. Banyak yang sudah nyicil bertahun-tahun tapi sertifikatnya belum jelas.
“Bagi masyarakat kecil, rumah bukan sekadar aset, tetapi simbol kepastian hidup. Ketika sertifikat belum selesai, hilang, atau bahkan bermasalah secara administratif, maka posisi konsumen menjadi sangat rentan,” jelasnya.
BPKN mendesak BTN, OJK, dan Kementerian PUPR segera berbenah total. Mulai dari tata kelola dokumen, validasi data debitur, hingga pengawasan developer.
“Program perumahan rakyat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan rumah yang legal, aman, dan memiliki kepastian hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karawang masih memburu tersangka HJ dan mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat internal BTN. (Lis)
Editor : Redaksi