JAKARTA (Realita) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo, mantan pekerja rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang meninggal dalam kondisi misterius.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.
Tujuannya untuk menilai potensi ancaman serta kebutuhan perlindungan. "Kami akan ke keluarga secepatnya," kata Susi dalam pernyataannya, Minggu (9/8/2026).
Ia menyebut LPSK akan menelaah kondisi keluarga terlebih dahulu. Namun perlindungan darurat bisa langsung diberikan jika ditemukan ketika ancaman mendesak.
Ketua LPSK Achmadi menambahkan, sejak awal pengungkapan dugaan TPPU eks Jampidsus ketika masih ditangani Polri, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kini setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung, LPSK juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Achmadi menekankan perlindungan saksi dan korban adalah amanat undang- undang. Pasal 53 ayat (4) UU KUHAP Nomor 1 Tahun 2025 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi dasar LPSK melakukan penelaahan dan asesmen kebutuhan pemohon.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus," tegasnya.
Sebelumnya, keluarga Sutrimo resmi membuat laporan polisi di Polresta Banyumas, pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kasus ini mencuat di tengah proses hukum dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. (Ang)
Editor : Redaksi