Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Pria Asal Gresik Ditangkap Polisi

BATU (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Indomarco Adi Prima, Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Batu.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang mendapati gembok gerbang utama hilang saat hendak bekerja pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah memeriksa isi gudang, diketahui ratusan karton berbagai produk makanan dan minuman telah raib.

Barang yang dicuri antara lain 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie Rasa Baso, empat karton Pop Mie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, dan satu karton kecap isi ulang.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp16.593.795 dan segera melaporkannya ke Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng.

"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng," ujar AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil mengambil barang-barang di dalam gudang, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengangkut hasil curiannya agar tidak menimbulkan kecurigaan, sebelum kemudian menjualnya kembali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut barang curian, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. NWN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru