Awas! DPRD Lamongan Soroti Proyek Jelang Tutup Tahun Anggaran

Advertorial

LAMONGAN (Realita) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan terus melakukan pengawasan, terhadap sejumlah proyek di Kabupaten setempat yang masih dikerjakan menjelang tutup tahun anggaran 2025 ini.

Inspeksi mendadak (Sidak) salah satunya menyasar lokasi proyek pembangunan ruas jalan atau akses menuju TPST Dadapan, Kecamatan Solokuro, (03/12/2025). Dalam sidak saat itu, Komisi C menemukan nilai fisik pekerjaan yang masih sekitar 10%.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Umar Buwank, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan merekomendasi apabila pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu yang ditentukan, harus dikenakan sanksi.

"Apabila kontraktor itu telat atau terjadi keterlambatan pekerjaannya, bisa dikenakan denda keterlambatan atau pinalti. Atau bisa juga pembatalan kontrak atau blacklist," kata anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu kepada realita.co, Senin (08/12/2025).

Harapannya, masih menurut Buwank, komisi C kepada pelaksana atau kontraktor pekerjaan tersebut, untuk bisa menyelesaikan sesuai deadline, yang mana pada saat kami sidak progresnya baru sekitar 10 sampai 15 persen," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP) Kabupaten Lamongan, Agus Pindo Basuki, yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan ruas jalan penghubung TPST Dadapan, Kecamatan Solokuro, optimis jika proyek tersebut akan rampung tepat waktu, sesuai yang ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

"Kalau sesuai SPK, mulainya baru tanggal 21 November sampai tanggal 25 Desember (2025). Jadi waktu sidak kemarin pekerjaannya baru dimulai, karena mungkin sebelumnya masih persiapan bahan," kata Agus saat dikonfirmasi realita.co, Selasa (09/12/2025).

"Saat ini nilai fisiknya sekitar 15 persen. Tapi kami masih menunggu laporan mingguannya terkait progres terbarunya," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pekerjaan ruas jalan atau akses menuju TPST Dadapan, Kecamatan Solokuro diadakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP) Lamongan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp. 1,6 miliyar dari nilai HPS sekitar Rp. 1,7 miliyar.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Panca Usaha yang meliputi pekerjaan saluran atau gorong-gorong dan jalan beton dengan panjang 670 meter dan tebal 20 centimeter.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru