LAMONGAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menelan anggaran Rp151 miliar dari APBD Tahun 2017–2019.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan pada Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, serta Sukiman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya yang kini menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan.
Nama Sukiman menjadi perhatian publik karena selama ini dikenal sebagai sosok yang ramah, sopan, dan religius, baik di lingkungan kerja maupun di tempat tinggalnya.
"Saya sampai meneteskan air mata saat melihat foto Pak Sukiman ditahan dari pemberitaan media online," ujar seorang ASN di lingkungan Pemkab Lamongan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Sukiman dikenal sebagai pribadi yang tidak banyak bicara, namun selalu bersikap baik kepada siapa pun.
"Beliau orangnya ramah dan sopan. Ibadahnya juga rajin, serta sangat serius dalam bekerja," katanya.
Ia bersama sejumlah rekan ASN lainnya berharap Sukiman dapat menghadapi persoalan hukum tersebut dengan baik.
"Saya yakin banyak orang yang mengenal Pak Sukiman merasakan kesedihan yang sama. Mungkin ini menjadi bagian dari risiko dan tanggung jawab tugasnya sebagai ASN," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap ASN tersebut.
"Kasus ini masih berproses. Sesuai aturan, kami menunggu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah sebelum melakukan tindak lanjut," ujar Nalikan.
Ia menambahkan, Pemkab Lamongan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, Sukiman merupakan ASN yang bertugas sebagai pejabat fungsional di DPRKP Kabupaten Lamongan. Ia dikenal sebagai kepala keluarga yang memiliki istri dan beberapa anak.
Namanya mencuat setelah KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Kasus tersebut mulai ditangani KPK sejak 2021 dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretaris Daerah Lamongan.
Proyek pembangunan gedung yang berada di sisi selatan pusat Kota Lamongan itu dimulai pada 2017 di masa kepemimpinan almarhum Bupati Fadeli. Pembangunannya menggunakan dana APBD sebesar Rp151 miliar dan ditandai dengan peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2017, bertepatan dengan peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian dari target awal Maret 2019.
Keterlambatan terjadi karena adanya perubahan desain tata ruang dari lantai satu hingga lantai enam.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa tahun, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar penetapan empat tersangka dalam kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi