PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Saat Presscorn di Kejagung! Boleh Tolak Jawab, Tapi Jangan Lecehkan Profesi Pers

JAKARTA (Realita)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat suara atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut diduga telah merendahkan profesi jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU No 40 Tahun 1999.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bertanya adalah tugas utama wartawan untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, setiap narasumber wajib menjaga etika saat berinteraksi dengan insan pers.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, pada Sabtu (18/07/2026).

PWI menyatakan tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan punya peran strategis yang sama dalam negara demokrasi. Advokat membela hak klien, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial lewat informasi yang benar dan berimbang.

Karena itu, kedua profesi semestinya saling menghormati di ruang publik.

Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Atas kejadian tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi ke publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen akan terus membela setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman saat bertugas.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru