Desak Pemprov Jatim, Walidasa: Jangan Sampai Anak Kota Madiun Kehilangan Hak Bersekolah di Kota Sendiri

MADIUN (Realita) - Meski pendaftaran Jalur Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 telah ditutup, Walidasa mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun segera mengambil langkah konkret untuk melindungi siswa Kota Madiun yang belum mendapatkan kursi di SMA Negeri.

Ketua Walidasa, Sutrisno, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua siswa yang anaknya tidak lolos seleksi SMA Negeri di Kota Madiun, meskipun berdomisili di wilayah kota. 

 

Kondisi tersebut terjadi akibat tingginya persaingan dalam sistem penerimaan yang juga diikuti siswa dari daerah sekitar yang berada dalam rayon yang sama.

"Kami meminta pemerintah tidak menunggu tahun depan. Jika memang ditemukan banyak siswa Kota Madiun yang belum tertampung di SMA Negeri, maka harus ada langkah dan kebijakan segera agar mereka tidak menjadi korban sistem," ujar Sutrisno, Sabtu (13/6/2026). 

Menurutnya, Kota Madiun memiliki wilayah yang relatif kecil dengan jumlah SMA Negeri yang terbatas. Di sisi lain, sekolah-sekolah negeri di Kota Madiun menjadi tujuan ribuan calon siswa dari Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, hingga Ponorogo karena dinilai memiliki kualitas pendidikan yang baik.

Akibat tingginya minat tersebut, siswa yang berdomisili di Kota Madiun harus bersaing ketat dalam proses seleksi dan berpotensi kehilangan kesempatan untuk bersekolah di wilayahnya sendiri.

"Jangan sampai anak-anak yang lahir, besar, dan tinggal di Kota Madiun justru tidak mendapatkan akses pendidikan negeri di kotanya sendiri. Ini persoalan keadilan yang perlu segera mendapat perhatian," jelasnya.

Walidasa menilai bahwa pada pelaksanaan SPMB tahun ini masih terdapat sejumlah opsi kebijakan yang realistis untuk dilakukan tanpa harus mengubah hasil seleksi yang telah diumumkan. 

Di antaranya adalah penambahan rombongan belajar (rombel), penambahan pagu siswa melalui kebijakan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur, redistribusi kursi yang belum terisi, serta pemberian afirmasi pada tahap pemenuhan pagu bagi siswa Kota Madiun yang belum tertampung.

Selain itu, Walidasa meminta pemerintah membuka data secara transparan mengenai jumlah siswa Kota Madiun yang belum memperoleh kursi SMA Negeri serta jumlah kursi yang ditempati siswa dari luar Kota Madiun. 

Menurut mereka, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi riil di lapangan.

Lebih jauh, Sutrisno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siswa dari daerah lain yang mengikuti proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Namun, pemerintah juga harus memastikan warga Kota Madiun tidak kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan negeri di wilayahnya sendiri.

"Kami tidak menolak siswa dari luar daerah. Namun pemerintah harus segera mencari solusi agar anak-anak Kota Madiun yang belum tertampung tetap mendapatkan kesempatan yang adil. Jangan sampai mereka terpaksa bersekolah di luar kota atau masuk sekolah yang bukan menjadi pilihan utamanya karena tidak adanya kebijakan perlindungan bagi warga kota," tandasnya.

Walidasa berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kota Madiun, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk merumuskan langkah konkret guna menjamin hak pendidikan siswa Kota Madiun pada pelaksanaan SPMB tahun 2026. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru