MADIUN (Realita) – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel mengungkap pembangunan PSC Corner atau Galeri Dekranasda yang berdiri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Madiun, menggunakan dana CSR Bank Jatim sekitar Rp540 juta. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik menantu Maidi.
Di hadapan majelis hakim, Imam mengaku pembangunan dilakukan atas perintah langsung Maidi. Seluruh biaya pembangunan, kata dia, berasal dari dana CSR Bank Jatim yang berada dalam pengelolaannya.
"Saya yang membangun atas perintah Pak Maidi. Dana yang saya kelola berasal dari CSR Bank Jatim," ujar Imam di hadapan majelis hakim.
Imam juga menjelaskan dana CSR tersebut diperoleh melalui mekanisme yang dikoordinasikan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan PSC Corner.
Menurut Imam, lokasi tersebut terdiri dari dua bidang tanah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1081 dan SHM Nomor 1082.
Jaksa kemudian menanyakan pihak yang melakukan pembayaran atas SHM Nomor 1082.
"Yang membayar SHM 1082 adalah Suliati?" tanya jaksa.
"Iya, karena saya tidak membayar yang itu," jawab Imam.
Saat didalami mengenai identitas Suliati, Imam menerangkan bahwa perempuan tersebut merupakan menantu Maidi atau istri Hendra.
"Anak menantunya Pak Maidi, istrinya Hendra," ungkapnya.
Jaksa juga mengonfirmasi pembayaran sebesar Rp75 juta yang disebut terkait salah satu transaksi pembelian bidang tanah tersebut.
Imam menjelaskan uang itu berasal dari hasil pengerjaan proyek yang dibawanya untuk keperluan transaksi.
"Dari uang yang saya bawa, hasil dari pengerjaan proyek," katanya.
Tak hanya itu, Imam mengungkapkan masih terdapat sisa dana sekitar Rp70 juta setelah pembangunan PSC Corner selesai dilaksanakan.
"Yang jelas ada sisa Rp70 juta dari itu," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Imam juga menceritakan kedekatannya dengan Maidi. Ia mengaku telah membantu Maidi sejak proses pencalonan sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024.
Setelah Maidi menjabat, Imam dipercaya mengelola dua hotel milik Maidi yang berada di Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Namun pada 2021, ia mengaku berhenti mengelola hotel dan, atas arahan Maidi, mulai mengerjakan sejumlah proyek dengan koordinasi langsung dari yang bersangkutan.
Selain itu, Imam turut memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana yang disebut berasal dari pengumpulan dana tidak resmi dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Menurutnya, dana tersebut tersimpan dalam dua rekening yang masing-masing berisi sekitar Rp3 miliar, sedangkan sekitar Rp1 miliar lainnya disimpan dalam bentuk uang tunai. Yw
Editor : Redaksi