Harta Yunus Mahatma Rp14,5 Miliar, Lampaui Bupati dan Sekda Ponorogo

SURABAYA (Realita)– Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap fakta menarik. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tercatat memiliki harta kekayaan paling besar dibandingkan terdakwa lainnya.

Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi, yakni: Catur Hertiyawan, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ponorogo tahun 2017. Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri terdakwa Yunus Mahatma. Imam Basori, Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo. Suko Widodo, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo. Arif Kurniawan, Camat Jambon, Kabupaten Ponorogo. Herry Sutrisno, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah aset yang telah disita dari Yunus Mahatma. Aset tersebut meliputi mobil mewah, koleksi sepeda premium, perhiasan, jam tangan, deposito, hingga berbagai aset tanah dan bangunan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024, Yunus Mahatma tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp14,54 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp800 juta. Nilai tersebut jauh melampaui harta kekayaan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang tercatat sebesar Rp6,3 miliar, serta Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono sebesar Rp8,8 miliar.

Dalam rincian LHKPN, Yunus memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar, dua kendaraan berupa Honda HR-V dan BMW senilai Rp1,11 miliar, harta bergerak lainnya Rp25 juta, kas dan setara kas Rp4,7 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp250 juta.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap sejumlah aset lain yang menjadi perhatian, mulai dari koleksi sepeda bermerek Cervelo, Trek, dan Canyon, belasan cincin perhiasan, jam tangan mewah, apartemen, sawah, hingga kendaraan Jeep Rubicon.

Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah aset tersebut, saksi Dian Vivit mengaku tidak mengetahui sebagian besar harta yang dimiliki mantan suaminya.

“Maaf Yang Mulia, saya tidak tahu. Rumah tangga saya sudah lama tidak harmonis,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada kemudian meminta saksi mengingat kembali waktu perolehan aset-aset tersebut karena dinilai penting untuk kepentingan pembuktian perkara.

Namun, terkait sejumlah aset maupun deposito senilai Rp500 juta di Bank Jatim yang turut diungkap jaksa, saksi tetap mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu soal deposito, Ketua,” jawab Dian.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru