SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Jaksa menilai Agus Pramono terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang dari dr. Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko.
Selain pidana penjara, Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa mengetahui dan memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri Sancoko sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Menurut jaksa, dr. Yunus menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.
Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap kepada Sugiri Sancoko melalui Agus Pramono sepanjang tahun 2025.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah memberikan hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ujar jaksa mengutip fakta persidangan.
Penyerahan uang sebesar Rp500 juta pada November 2025 itulah yang kemudian menjadi dasar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan Direktur RSUD, jaksa juga mengungkap adanya suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam konstruksi perkara, pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui dr. Yunus maupun pihak lain untuk memperoleh paket pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Jaksa menegaskan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan telah menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.yudhi
Editor : Redaksi