JAKARTA (Realita)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah mengendalikan penanganan perkara tersebut.
"MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, pada Minggu (12/7/2026).
"Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Boyamin menilai pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika perkara ditangani Kejaksaan, proses hukum akan berjalan sesuai koridor.
"Karena apa pun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apa pun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar," katanya.
Ia khawatir jika masih ditangani polisi akan muncul kesan pertentangan dan persaingan.
"Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai, karena akan lebih banyak hirup pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," sambungnya.
Boyamin juga menyebut pesan Prabowo kepada aparat penegak hukum sudah tepat agar tidak ada isu liar dalam penanganan kasus korupsi.
"Dan memang inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan pesan Presiden Prabowo agar seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Komisi III DPR juga memutuskan membentuk panitia kerja/panja untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman memastikan seluruh pihak terkait akan dipanggil.
Komisi III menegaskan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret APH berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.ang
Editor : Redaksi