JAKARTA (Realita)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
“Kebijakan ini sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh,” kata Akhmad Munir.
Rapat yang berlangsung secara hybrid itu diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia. Munir menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya,” ujarnya.
Munir menjelaskan, setiap anggota PWI wajib memenuhi AD/ART, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Tujuannya agar organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Dari evaluasi, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Di antaranya masih ada calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu masih banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan.
“Oleh karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026,” tandasnya.
Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan. Munir menyebut reaktivasi ini sebagai diskresi terakhir untuk menuntaskan persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan pasca konflik dualisme di tubuh PWI.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” imbuhnya.
Aturan Setelah 31 Desember 2026
Perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing.
“Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Adapun proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi,” tegasnya.
Dalam rapat juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tugas tim melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta mendapat rekomendasi dari PWI Provinsi. Pengajuan reaktivasi KTA juga wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Catatan dari PWI Daerah
Rapat juga menampung masukan dari PWI daerah. PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang. Kalteng meminta kejelasan anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota berkta sebelum 2012. Banten mengusulkan anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap punya hak memilih namun belum hak dipilih.
Jabar mengingatkan agar diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru. Sumbar menanyakan mekanisme penerimaan anggota ber-UKW yang belum jadi anggota PWI. Lampung meminta kejelasan anggota yang sempat tidak aktif. Babel mengusulkan data keanggotaan hasil verifikasi ditampilkan di website PWI. Sulut meminta penjelasan anggota yang sudah bayar ke pengurus lama namun belum terima KTA. Riau mempertanyakan penyelesaian konflik pribadi anggota dengan Ketua PWI Provinsi. DIY meminta penegasan status anggota sebelum 2012. Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di provinsi baru.
Menanggapi itu, PWI Pusat menegaskan pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika belum terpenuhi, statusnya tetap Pelaksana Tugas (Plt).
Anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa wajib mengikuti OKK. Anggota berstatus PPPK wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sementara ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.
Konferensi Wajib Acu SKEP Reaktivasi
Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan/SKEP Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum SK kepengurusan diterbitkan.
Untuk mengawal kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Dalam rapat lanjutan, ditetapkan bagi PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan konferensi pemilihan ketua/pengurus tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Reaktivasi efektif berlaku setelah 9 Februari 2027.
“Setelah 9 Februari 2027, anggota yang kartunya diaktifkan kembali, hanya mempunyai hak memilih tetapi tidak punya hak dipilih. Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” tutup Munir.(Ang)
Editor : Redaksi