Polisi Beberkan BB dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri, dan utang CBS ke KNI Capai Ratusan Miliar

JAKARTA (Realita) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum juga mengumumkan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini masih menjadi perhatian publik.

Penyidik juga menyebut proses hukum masih dalam tahap pendalaman dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengumuman tersangka akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dituntaskan.

“Kami akan menyampaikan untuk tersangka didalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (10/7/2026) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian masyarakat indonesia terhadap penyidikan gabungan yang telah mengungkap barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.

LSita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memamerkan hasil sitaan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, yang diperoleh dari penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

Tiga perkara yang sedang diusut meliputi:

1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera

2. Dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025 

3. Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Penggeledahan dilakukan di sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de’CLAN dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai Rp476 miliar.

Sementara dari Cafe de’CLAN di Cipete, polisi juga mengamankan dokumen, telepon genggam, dan uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar. Sedangkan dari sebuah money changer di kawasan yang sama disita mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Rumah di Sentul belakangan ini diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Namun, Febrie belum bersedia membeberkan siapa pemilik dari 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut.

Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara ini.

 

Seluruh barang bukti tersebut masih ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru