Matahukum Minta Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

JAKARTA (Realita) - Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

"Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara," ungkap Mukhsin, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/07/2026). 

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya. 

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang." Tambah Mukhsin. 

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

"Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi," tutupnya. 

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru