Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup dan Bayar Kos, Dua Perempuan Muda Nekat Jual Sabu

SURABAYA (Realita)– Kebutuhan hidup dan biaya sewa kos disebut menjadi alasan dua perempuan muda di Surabaya nekat terjun ke bisnis haram narkotika. Berawal dari patungan membeli sabu, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya menjalani sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.

Di persidangan terungkap, kedua terdakwa yang berlatar pendidikan SMK dan SMP tersebut tinggal dalam satu kamar kos di kawasan Petemon, Surabaya. Salah satu dari mereka diketahui bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi.

Menurut keterangan saksi penangkap, Dimas Arif Sufi, anggota Polrestabes Surabaya, kedua terdakwa membeli sekitar dua gram sabu secara patungan dari seorang pemasok bernama Gondol alias Gundul yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut dibeli seharga Rp1,4 juta melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

"Barang itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali," ujar Dimas saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari penjualan tersebut, kedua terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu setiap kali pembelian. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya sewa kos.

Menurut saksi, aktivitas tersebut dilakukan sekitar dua kali dalam seminggu, sementara pembelian kepada pemasok yang sama telah berlangsung sebanyak tiga hingga empat kali.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III Nomor 87-A, Surabaya.

Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat itu, kedua terdakwa sedang tertidur di dalam kamar dan bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan.

Ditemukan sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam kotak obat di atas meja rias, berikut timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, serta dua telepon seluler. 

Dari pemeriksaan telepon seluler, polisi menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dengan pemasok. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto, mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan disebutkan, sabu yang dibeli seharga Rp1,4 juta tersebut dipecah ke dalam beberapa plastik klip dan dijual kembali dengan harga Rp550 ribu per setengah gram.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain 10 paket sabu dengan berat netto 3,657 gram, satu kotak obat, satu kotak plastik, timbangan digital merek Caltech, alat sekop, tiga bendel plastik klip, satu unit Samsung Galaxy Z Flip4, serta satu unit iPhone 12 Pro Max.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02119/NNF/2026, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2026 mendatang. Sementara itu, polisi masih memburu Gondol alias Gundul yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru