Dana Hibah Jadi Bancakan, Saksi Sebut Wartawan hingga KPU-Bawaslu Kebagian Pokir Aspirator Kusnadi

SURABAYA (Realita— Aliran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019 kembali terkuak di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 5 Februari 2026. Seorang saksi mengungkap bahwa penerima dana pokok pikiran (pokir) dengan aspirator Kusnadi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari wartawan hingga lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas, ketika majelis hakim memeriksa Hendra Wahyu Kurniawan. Hendra merupakan asisten Fujika Senna Oktavia, istri Sirri Kusnadi. Sementara itu, saksi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dan dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, Hendra mengaku pada 2022 ditugaskan Kusnadi untuk mengunggah data proposal pihak-pihak penerima dana hibah pokir.

Menurut dia, hampir seluruh daerah di Jawa Timur mengajukan proposal dengan aspirator Kusnadi, mulai dari Blitar, Bojonegoro, Malang, hingga Gresik.

“Yang mengajukan bukan hanya pihak swasta, tapi juga wartawan, kepala daerah, hingga KPU dan Bawaslu,” kata Hendra.

Ia menyebut, nilai dana yang dikucurkan bervariasi, berkisar Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Totalnya mencapai Rp120 miliar yang tersebar pada 14 koordinator lapangan.

Hendra juga mengungkap adanya kewajiban setoran fee bagi para pemohon. Besarannya antara 15 hingga 20 persen dari nilai proyek dan harus diserahkan di awal sebelum pekerjaan dimulai. Namun, kata dia, ada perlakuan khusus bagi pihak yang masuk “agenda politik” Kusnadi.

Penjelasan itu memancing pertanyaan majelis hakim. Menurut Hendra, agenda politik yang dimaksud berkaitan dengan rencana Kusnadi maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur serta Fujika Senna Oktavia sebagai calon anggota DPR RI.
“Yang masuk agenda politik itu KPU dan Bawaslu,” ujar Hendra.

Kepada hakim, Hendra menyatakan KPU dan Bawaslu tetap mendapat jatah dana pokir, namun dengan keringanan. Fee yang dikenakan sebesar 15 persen dan baru diserahkan setelah proyek selesai. Proposal tersebut, kata dia, dititipkan melalui Fujika dengan nilai program sekitar Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Hendra juga membeberkan peran Fujika yang disebut aktif mengelola aliran fee. Sebagian besar uang setoran, menurut dia, diterima secara tunai oleh Fujika. Hendra mengaku mendapat tugas menagih fee kepada para koordinator lapangan setelah Daftar Pencairan Anggaran (DPA) terbit.

“Kalau DPA sudah muncul, berarti anggaran sudah cair. Saya disuruh Bu Fujika untuk menagih,” kata Hendra.

Ia menyebut beberapa nama yang ditagih, di antaranya Bayu alias Tape dan Puspa, istri Jodi Pradana Putra. Nilai tagihan masing-masing Rp350 juta dan Rp550 juta. Meski sempat mengaku belum cair, Hendra menduga setoran akhirnya dibayarkan langsung kepada Fujika.

Usai sidang, Jaksa KPK Dame Maria Silaban mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh keterangan saksi, termasuk pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut. “Nanti akan kami dalami,” kata Dame.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

OTT di Depok, KPM Tangkap Hakim

DEPOK (Realita) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok. Ada hakim yang ditangkap dalam OTT kali ini. "Yang pasti ada penangkapan hakim di …