Pasca Geledah Balaikota, KPK Segera Jadwalkan Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun terus berlanjut. Tahapan berikutnya yang akan dilakukan penyidik adalah pemeriksaan terhadap para saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan agenda lanjutan setelah tim penyidik merampungkan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pasca rangkaian penggeledahan, penyidik tentu akan menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi untuk kebutuhan pengumpulan bukti tambahan, termasuk untuk mengonfirmasi barang-barang yang telah disita dalam penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan menelusuri secara rinci alur perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah disidik KPK.

Selain menjadwalkan pemeriksaan saksi, KPK saat ini masih melakukan analisis dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan surat-surat, uang tunai, barang bukti elektronik, serta kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam pada Kamis (29/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Bagian Umum, serta ruang asisten dan staf ahli. Dari lokasi itu, penyidik membawa keluar lima koper berwarna gelap yang diduga berisi barang bukti.

Perkara tersebut diketahui menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Tak hanya Balai Kota, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah Thariq Megah, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, serta beberapa lokasi tambahan seperti sebuah ruko dan rumah milik salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain surat dan dokumen penting, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz.

Terkait lokasi pemeriksaan saksi, KPK belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Kota Madiun atau di Jakarta. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru