MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam, Kamis (29/1/2026). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pantauan di lokasi, penyidik KPK mulai memasuki lingkungan Balai Kota Madiun sejak pagi hari dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.15 WIB. Sedikitnya delapan unit mobil Toyota Innova hitam yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK terparkir di halaman Balai Kota selama proses penggeledahan berlangsung.
Sejumlah ruangan strategis tak luput dari pemeriksaan. Penyidik menyisir Ruang Kerja Wali Kota, Ruang Wakil Wali Kota, Ruang Sekretaris Daerah, Bagian Umum, ruang Asisten, hingga ruang Staf Ahli.
Selama penggeledahan, akses keluar masuk Balai Kota ditutup rapat. Pintu utama dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Tak hanya ruangan, penyidik juga memeriksa kendaraan pejabat teras Pemerintah Kota Madiun, baik yang berpelat hitam maupun merah. Tim penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan “KPK” tampak didampingi Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Hardianto, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Anita Maharani.
Berdasarkan pantauan di lokasi, setidaknya dua unit mobil milik Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun turut digeledah. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kursi penumpang, kursi pengemudi, hingga dashboard interior kendaraan.
Menjelang sore hari, penyidik KPK keluar dari Balai Kota secara bergantian sambil membawa lima koper berwarna gelap. Rinciannya, tiga koper berukuran besar dan dua koper berukuran kecil. Seluruh koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional KPK.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara resmi isi dari lima koper tersebut. Namun, barang bukti yang dibawa diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Sebelum menggeledah Balai Kota, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menggeledah rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (22/1/2026) di rumah Thariq Megah yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta Kantor DPMPTSP Kota Madiun.
Selanjutnya, pada Senin (26/1/2026), KPK menggeledah sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Pada Selasa (27/1/2026), penyidik menyisir Kantor Dinas PUPR Kota Madiun serta rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Oro-oro Ombo. Sehari kemudian, Rabu (28/1/2026), KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, serta rumah pribadi salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.
Dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, antara lain surat dan dokumen penting, uang tunai ratusan juta rupiah, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan satu unit Mercedes-Benz.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.yw
Editor : Redaksi