Habiburokhman Sebut Kompolnas 'Tidak Etis Jadi Pengawas' Polri, Pemerhati: Kan Direduksi?

JAKARTA (Realita)- Terkait steatmen Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas Polri menuai kritikan pedas dari mantan Komisioner Kompolnas dua periode.

Mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024, Poengky Indarti menegaskan Kompolnas lahir sebagai mandat reformasi untuk mengawasi Polri sekaligus menjadi think tank Presiden untuk Reformasi Polri. 

"Masyarakat mendorong perlunya pengawasan kepada Polri supaya dapat melaksanakan reformasi sebagaimana harapan masyarakat agar menjadi polisi sipil yang profesional, humanis, mandiri (bebas dari campur tangan politik), dan menghormati HAM dalam melaksanakan tugasnya," ujar Poengky Indarti yang juga Pemerhati Kepolisian kepada Realita.co, Kamis (29/1/2026).

Perempuan yang sering menyikapi terkait adanya dugaan oknum- oknum di institusi kepolisian yang melanggar etika profesi dan standar operasional prosedur di tubuh polri ini juga menjelaskan, bahwa masyarakat sampai saat ini sangat membutuhkan lembaga negara non-struktural di Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan dan mengawasi kinerja Polri.

"Kompolnas sebagai pengawas Kepolisian yang tegas, kuat, dan bergigi (Watchdog), termasuk melakukan pemeriksaan dan investigasi kasus-kasus menonjol yang melibatkan anggota Polri," ungkapnya. 

Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan pasal 8 TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, ada mandat untuk membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang didirikan dengan Undang-Undang dengan tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Masih jelas Poengky, tetapi dalam perkembangannya saat pembuatan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana amanat TAP MPR ternyata direduksi.

"Kan direduksi menjadi Kompolnas dan dasar hukum pendiriannya makin dikecilkan melalui Perpres, bukan Undang-Undang tersendiri," katanya.

Oleh karena itu, mantan aktivis ini juga mengungkapkan kewenangan Kompolnas menjadi terbatas. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional menegaskan bahwa Kompolnas adalah Pengawas Fungsional Polri. 

Oleh karenanya Poengky meminta, maksud dibentuknya Kompolnas seharusnya menjadi pengawas polri yang tegas, kuat, profesional, dan independen maka sudah seharusnya pada momentum reformasi Polri jilid-2 ini Kompolnas diperkuat dasar hukumnya agar sesuai dengan harapan masyarakat dan cita-cita Reformasi Polri 1998.

"Harusnya kompolnas diperkuat dasar hukumnya agar sesuai harapan masyarakat, bukan di lemahkan dan sesuai cita-cita Polri 1998," imbuhnya.

Dalam rapat dengar pendapat antara komisi III DPR RI kemarin dengan Kapolri, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, merujuk Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000, lalu Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, yang menyebutkan pertama, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Kedua, Kompolnas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

"Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas," ucap Habiburokhman dilansir dari CNN, (28/1).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, tugas dan tanggung jawab Kompolnas adalah langsung terhadap Presiden. Oleh karenanya, dia menilai Kompolnas tidak etis menjadi lembaga pengawas eksekutif menyusul wacananya jika dipimpin menteri.Sebab, fungsi pengawasan mestinya merupakan tanggung jawab legislatif.

"Jadi salah kaprah kalau kita mendowngrade Kompolnas menjadi lembaga pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM," ucapnya.

"Secara konstitusional, Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan DPR RI. Namun faktanya, masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri," tuturnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru